Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Penculikan Berujung Kematian Kacab Bank BUMN Libatkan 15 Orang, Direncanakan Sejak Juni

“Dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster,” ujar Wira dalam jumpa pers

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUMPA PERS: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus penculikan Kacab Bank BUMN, Selasa (16/9/2025). 

Agustus 2025: Eksekusi

- 16–18 Agustus: Dwi Hartono, AAM, JP, dan Serka N bertemu di beberapa kafe kawasan Cibubur membahas teknis penculikan. Serka N lalu melibatkan rekannya, Kopda FH, untuk mencari eksekutor.

- 19 Agustus: Kopda FH merekrut Eras cs sebagai tim lapangan.

- 20 Agustus: Korban diculik di parkiran supermarket Pasar Rebo menggunakan Toyota Avanza putih, lalu dipindahkan ke Fortuner hitam di Kemayoran.

Dalam perjalanan, korban mengalami penganiayaan berat.

Rencana membawa Ilham ke safe house gagal karena tempat tersebut sudah ditempati pihak lain.

Karena korban semakin lemah, ia akhirnya diturunkan di persawahan Cikarang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menegaskan Ilham dianiaya sejak awal penculikan.

“Korban melakukan perlawanan sehingga dipukuli, dilakban, dan diikat. Setelah dipindahkan ke Fortuner, korban kembali dipukuli hingga lemas,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, Ilham masih bergerak saat dibuang, namun kondisinya sudah kritis.

- 21 Agustus: Warga menemukan jenazah Ilham dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah terlakban.

Keterlibatan Oknum TNI

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, memastikan dua prajurit Kopassus, yakni Serka N dan Kopda FH, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” tegas Donny.

Penanganan hukum keduanya diserahkan kepada Pomdam Jaya sesuai yurisdiksi militer.

Pasal yang Dikenakan

Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved