Alasan Penculikan Berujung Kematian Kacab Bank BUMN Libatkan 15 Orang, Direncanakan Sejak Juni
“Dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster,” ujar Wira dalam jumpa pers
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUMPA PERS: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus penculikan Kacab Bank BUMN, Selasa (16/9/2025).
Alasannya, dari awal niat pelaku adalah menculik, bukan membunuh.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Wira.
Dengan pasal ini, ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
Kasus kematian Ilham menyingkap betapa terorganisirnya jaringan kejahatan yang memadukan motif ekonomi, penyalahgunaan data perbankan, dan kekerasan.
Meski 15 tersangka telah ditetapkan, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang buron.
Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan terhadap para pelaku, termasuk oknum aparat, serta sejauh mana penyidik bisa mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal rekening dormant ini. (Kompas.com)
Tags
Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Ilham Pradipta
pembunuh Ilham Pradipta
Pembunuhan Kacab Bank
Dwi Hartono
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Terlibat Penculikan Kacab Bank, Prajurit Kopassus Tinggalkan Korban karena Tim Penjemput Tak Datang |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Inilah Peran 2 Sosok Prajurit Kopassus dalam Kasus Penculikan Ilham Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Oknum TNI yang Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diduga Terima Uang |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Inilah Sosok Kopda FH dan Perannya dalam Kasus Kematian Ilham Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Kopda Feri Bertugas Cari Orang untuk Culik Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.