Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Penculikan Berujung Kematian Kacab Bank BUMN Libatkan 15 Orang, Direncanakan Sejak Juni

“Dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster,” ujar Wira dalam jumpa pers

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUMPA PERS: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus penculikan Kacab Bank BUMN, Selasa (16/9/2025). 

Alasannya, dari awal niat pelaku adalah menculik, bukan membunuh.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Wira.

Dengan pasal ini, ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kasus kematian Ilham menyingkap betapa terorganisirnya jaringan kejahatan yang memadukan motif ekonomi, penyalahgunaan data perbankan, dan kekerasan.

Meski 15 tersangka telah ditetapkan, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang buron.

Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan terhadap para pelaku, termasuk oknum aparat, serta sejauh mana penyidik bisa mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal rekening dormant ini. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved