Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
DOK KELUARGA KORBAN 
TIDAK PUAS - Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim (baju biru) menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari terlalu ringan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). 

Selepas pembacaan tuntutan itu, Taufik dan Maryani mengungkap bakal melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

Sementara satu terdakwa lainnya, Zara Yupita Azra dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menyakini Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan pasal  368 ayat 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu telah  dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023.

"Terdakwa Zara dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).

Jaksa juga menyebut ada beberapa perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni melakukan tindakan tersebut secara terstruktur dan masif.

Terdakwa selaku residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan.

Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen.

"Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," terang jaksa.

Selepas pembacaan tuntutan itu, Zara mengungkap bakal melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

Pantauan Tribun selama persidangan, sidang tersebut dihadiri oleh Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah. Ketiga terdakwa Zara, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang dihadirkan dalam persidangan tampak mengenakan masker putih.

Selama persidangan itu, mereka lebih banyak menunduk. Ketika menjelang jaksa bacakan tuntutan, tangan Zara dan Sri Maryani saling menggenggam.

Sebaliknya, setelah jaksa membacakan tuntutan itu, tampak ada raut kecewa dari Ibunda Aulia Risma.

(Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved