Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
DOK KELUARGA KORBAN 
TIDAK PUAS - Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim (baju biru) menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari terlalu ringan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). 

Taufik Eko Nugroho mantan kepala Prodi PPDS Undip dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Tuntutan jaksa lebih rendah terhadap terdakwa Sri Maryani mantan staf administrasi di Prodi PPDS Anestesi Undip yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, perbedaan tuntutan tersebut karena Taufik berperan memberikan perintah kepada Sri Maryani.

Selain itu, tuntutan Taufik lebih berat lantaran tidak mengakui perbuatannya dan cenderung menyalahkan Sri Maryani.

"Terdakwa Taufik tidak mengakui perbuatannya bahkan cenderung menyalahkan terdakwa Sri Maryani karena pengumpulan uang di terdakwa Sri Maryani sudah berlangsung sejak terdakwa menjabat sebagai ketua program studi," ungkap jaksa Tommy Untung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/8/2025).

Jaksa Tommy merinci hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Taufik lainnya yakni terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer relasi kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.

Tindakan terdakwa Taufik juga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.

Kemudian menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kebebasan para residen.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan," katanya.

Sementara, jaksa Sulisyadi membeberkan terkait pertimbangan tuntutan terdakwa Sri Maryani lebih ringan karena mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Sri juga melakukan tindak pidana tersebut semata-mata karena mendapatkan instruksi dari Taufik.

"Namun, ada hal-hal yang memberatkan dari Sri Maryani di antaranya sebagai staf pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer relasi kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan," terang Sulis.

Dua terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani melakukan tindakan pemerasan secara ilegal melalui skema Biaya Operasional Pendidikan (BOP) terhadap para mahasiswa residen dari tahun 2018 hingga 2023.  Selama kurun waktu tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang sebesar Rp2,49 miliar.

Pembayaran ini tidak menggunakan rekening kampus melainkan rekening atas nama Sri Mariyani. Pembayaran tersebut tercatat pula dalam buku  warna kuning berisi catatan tanda terima uang BOP yang berasal dari para residen.

"Kedua terdakwa melanggar pasal 368 ayat 2 junto pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Sulisyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved