Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ditinggal Cerai, Ayah Bejat Ini Lampiaskan Nafsunya ke Anak Kandung

Warga Kabupaten Sinjai digemparkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Warga Kabupaten Sinjai digemparkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial SY (50) terhadap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita sudah mengamankan pelaku,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, Rabu (8/10/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, wilayah perbukitan yang berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat Kabupaten Sinjai.

Meski jaraknya relatif dekat, kondisi geografis yang berbukit membuat perjalanan menuju lokasi cukup sulit ditempuh.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, HS (33), melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025.

“Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya,” ujarnya.

HS dan SY telah bercerai dan memiliki keluarga baru masing-masing.

Keduanya tinggal terpisah namun masih di desa yang sama.

HS sempat meminta anaknya pulang ke rumah SY.

Namun korban menolak karena takut disetubuhi kembali.

Mengetahui hal itu, HS langsung melapor ke Polsek Sinjai Barat.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Unit PPA Polres Sinjai.

Saat diinterogasi, SY mengaku menyetubuhi anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal kabur oleh istri barunya.

“Alasan pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri yakni nafsu karena kurangnya nafkah batin akibat ditinggal kabur istrinya,” katanya.

SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Korban saat ini mengalami trauma dan telah didampingi oleh PPA Kabupaten Sinjai.

“Kondisi korban trauma. Sekarang sudah didampingi PPA Kabupaten,” katanya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved