Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Pembunuh Bayi

Penyebab Dina Tak Hadiri Sidang Vonis Ade Kurniawan, Polisi Pembunuh Bayi

Mantan sepasang kekasih itu sedang menjalani proses hukum akibat meninggalnya anak mereka bayi laki-laki berusia dua bulan berinisial AN.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
DOK KUASA HUKUM KORBAN
LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore.  

Soal restitusi yang dipenuhi oleh hakim, Amal menyebut pihaknya dari awal tidak terlalu mementingkan restitusi yang diberikan. Hakim memutuskan terdakwa wajib membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta bagi keluarga korban. Dan, denda sebesar Rp200 juta ketika tidak dibayar maka diganti hukuman empat bulan penjara.
"Berapa pun nominal yang akan diberikan tidak akan mengganti rasa kehilangan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kurniawan enggan diwawancarai seusai persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved