PPDS Undip
Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil
Tuntutan tiga terdakwa kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) diangap terlalu ringan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
"Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah karena menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya bahkan cenderung mempersalahkan terdakwa Sri Maryani karena pengumpulan uang," ucap jaksa.
Sementara dua terdakwa lain, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni masing-masing 1,6 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.
Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.
FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan.
Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.
Tiga terdakwa PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho (TEN), eks Kaprodi PPDS Undip, Sri Maryani (SM) yang merupakan staf administrasi PPDS Undip, dan Zara Yupita Azra (ZYA) dokter senior korban mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025).
Perbedaan Tuntutan
Jaksa menyatakan tuntunan berbeda terhadap Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani dua terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari.
Taufik Eko Nugroho mantan kepala Prodi PPDS Undip dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Tuntutan jaksa lebih rendah terhadap terdakwa Sri Maryani mantan staf administrasi di Prodi PPDS Anestesi Undip yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, perbedaan tuntutan tersebut karena Taufik berperan memberikan perintah kepada Sri Maryani.
Selain itu, tuntutan Taufik lebih berat lantaran tidak mengakui perbuatannya dan cenderung menyalahkan Sri Maryani.
"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang Sampai Berhutang Untuk Bayar Pungli Ujian |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Pemerasan PPDS Undip Ternyata Biaya Ujian Rp15,5 Juta, Mahasiswa Dipungut Rp80 Juta |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Blak-blakan! Tak Tahu Ada Pungutan Rp80 Juta per Semester untuk Mahasiswa PPDS |
![]() |
---|
PPDS Undip Angkatan 77: Akui Wariskan "Pasal Senior Selalu Benar" ke Junior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.