Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil

Tuntutan tiga terdakwa kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) diangap terlalu ringan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG TUNTUTAN - Tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). Taufik mantan Kaprodi PPDS Undip dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 1 tahun 6 bulan. 

Jaksa menyakini Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan pasal  368 ayat 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu telah dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023.

"Terdakwa Zara dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).

Jaksa juga menyebut ada beberapa perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni melakukan tindakan tersebut secara terstruktur dan masif.

Terdakwa selaku residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan. 

Baca juga: "Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen.

"Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," terang jaksa. 

Selepas pembacaan tuntutan itu, Zara mengungkap bakal melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved