ASN Fiktif
BERITA LENGKAP : Negara Dirampok Triliunan Rupiah dengan Dugaan ASN Fiktif Terima Gaji dan Pensiun
Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR, mengatakan, temuan itu merupakan 'musibah penataan kepegawaian'.
“Jumlahnya sekarang tidak lagi 97.000-an, tetapi tinggal 7 ribuan. Diharapkan pula, melalui Pemutakhiran Data Mandiri, jumlah yang sisa 7.000-an akan bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk memperbaharui data. Pasalnya, ia menyebut adanya kumpulan data para ASN selama ini ada yang palsu.
Bahkan, Bima menyebut ada sekitar 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius. Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.
"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS.
Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," ucapnya, seperti dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5).
Bima menjelaskan, sejak pemutahiran data pada 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.
"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama pada 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.
Untuk semakin memperbaiki data, Bima menyatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.
"Kami lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu, dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN, karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.
Pemutakhiran Data
BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya, ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa); riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password, dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami masalah akses, dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan, lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.
Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.
Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir Januari 2022, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Kemudian, jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Danang Triatmojo/chaerul umam/Vincentius Jyestha Candraditya)
Baca juga: Alasan Kenapa Perubahan RPJMD Dukung Investasi di Jateng
Baca juga: Tuntut Anwar Bessy Dibebaskan, Buruh Boikot Indomaret Mulai Hari Ini, Manajemen Beri Tanggapan
Baca juga: King Mobilindo Rajanya Mobil Bekas Semarang
Baca juga: Seperti Apa Revisi Pemerintah Aturan soal E-Commerce demi Persaingan Sehat, Ini Kata Mendag