Berita Kudus
Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Kudus: Karena Mahalnya Ongkos Nyalon
Mereka menuntut revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
"Terkait Dana Desa yang bersumber dari APBN tidak semua diatur oleh Pemerintah Pusat."
"Semua dikembalikan dengan hasil musyawarah desa yang tertinggi."
"Tetap memprioritaskan program dari Pemerintah Pusat, daerah tetap jadi prioritas," katanya.
Kemudian terkait tuntutan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, katanya, untuk meringankan beban pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemilihan.
Tidak hanya itu, para calon juga tidak terbebani atas mahalnya ongkos mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Jika dihitung masa jabatan 6 tahun dan periode paling banyak 3 kali bisa dipangkas dengan adanya masa jabatan 9 tahun.
Baca juga: Jeritan Petani di Undaan Kudus, Sudah 2 Pekan Sawah Terendam Banjir, Batang Padi Busuk, Teracam Puso
"Meringankan beban pembiayan politik di desa, baik pemerintah desa maupun seorang calon," tandasnya.
Saat ini masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.
Dalam tempo waktu 6 tahun dirasa kurang panjang kalau harus melunasi visi dan misi seorang Kepala Desa.
Untuk itu mereka menginginkan adanya tambahan masa jabatan.
Kemudian perihal dihapusnya periodisasi memang menjadi salah satu tuntutan.
Hal itu, kata Christian, mengacu pada anggota DPR yang tidak ada batasan periode.
Bisa mencalonkan diri terus.
Untuk hal ini memang dia secara pribadi tidak sepakat, lantaran itu bisa menciptakan dinasti di desa.
"Kalau saya cenderung ada periodesasi agar tidak ada dinasti di desa," katanya. (*)
Baca juga: Pabrik Kayu CV Camal Putra Wonosobo Terbakar, Titik Awal Api di Ruang Oven
Baca juga: 68 Motor Berknalpot Brong Disita, Pengendara Didenda Tilang, Hasil Razia di Tawangmangu Karanganyar
Baca juga: Audit Perumahan Tak Berizin di Kota Semarang! Dewan: Jadi Faktor Penyebab Bencana
Baca juga: Dieng Berstatus Waspada, BPBD Wonosobo: Kami Imbau Pengunjung Kawah Sikendang Tetap Berhati-hati
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Kudus
Kudus
UU Desa
Kepala desa
Agus Budi Satrio
UU Nomor 16 Tahun 2014
Kepala Desa Tanjungrejo
Christian Rahadiyanto
Berbekal Bambu dan Makam, Desa Karangampel Kudus Siap Jadi Destinasi Wisata Edukasi dan Religi |
![]() |
---|
Bupati Kudus Imbau ASN Tidak Pakai Atribut Kepegawaian dan Kendaraan Pelat Merah |
![]() |
---|
Ormas di Kudus Deklarasi Damai, Ajak Warga Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Laima Kitchen, Donat Manis nan Gurih yang Bisa Ditemui Saat Car Free Day di Kudus |
![]() |
---|
Kisah Syahla, Datang dari Solo Targetkan Juara Tembak AA-IPSC Level 1 Nasional di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.