Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Disdag Kudus Yakin Tak Ada Penimpunan Apalagi Pemalsuan Minyakita, Ini Buktinya

Kelangkaan minyak goreng subsidi di Kudus yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir murni karena tidak ada stok sampai tingkat distributor.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Petugas melakukan distribusi Minyakita di Pasar Jember, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag Kabupaten Kudus, Minan Mochamad mengatakan, pemantauan minyak goreng subsidi merek Minyakita sudah dilakukan sejak terjadi kelangkaan.

Hasilnya, tim satgas tidak menemukan adanya penimbunan minyak goreng subsidi di wilayah Kota Kretek.

Artinya, kata dia, kelangkaan minyak goreng subsidi di Kabupaten Kudus yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir murni karena tidak ada stok sampai tingkat distributor.

Sehingga pedagang dan masyarakat sempat kesulitan mencari minyak goreng subsidi.

Baca juga: Tes Seleksi Perangkat Desa Penuh Kejanggalan di Kudus, Sebagian Ngadu ke Dewan, Ini Kata Mereka

"Di Kudus tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng subsidi."

"Ketersendatan karena stok terbatas," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (19/2/2023).

Minan menjelaskan, saat ini kelangkaan minyak goreng subsidi mulai teratasi.

Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi 240 karton atau 2.880 liter Minyakita yang didistribusikan ke sejumlah pedagang mulai Jumat (17/2/2023).

Meliputi Pasar Jember, Pasar Bitingan, dan Pasar Kliwon dilakukan serentak dalam sehari.

Pihaknya juga memastikan, sampai saat ini tidak ditemukan minyak goreng subsidi (Minyakita) terindikasi palsu yang dijual di pasaran.

Seperti yang ditemukan di beberapa daerah. 

Dia menegaskan, Disdag Kabupaten Kudus bakal terus memantau distribusi hingga penjualan minyak goreng subsidi di Kota Kretek.

Termasuk memastikan agar minyak goreng subsidi dijual sampai ke tangan konsumen dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Angkat Bicara Soal Polemik Seleksi Perangkat Desa, Akan Panggil Penyelenggara

"Untuk pembelian Minyakita pakai KTP."

"Saat ini di Kabupaten Kudus belum diterapkan, masih menunggu Juknis dari pusat," ujarnya. 

Pihaknya berharap selama ketersediaan minyak goreng di pedagang tercukupi, tidak menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran. 

Yaitu memastikan kembali HET minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, serta larangan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Baca juga: Tes Seleksi Perangkat Desa Penuh Kejanggalan di Kudus, Sebagian Ngadu ke Dewan, Ini Kata Mereka

Seorang pedagang sembako di Pasar Jember Kudus, Aminah sudah tidak menjual minyak goreng subsidi satu bulan terakhir.

Namun demikian, Aminah masih bisa menjual minyak goreng dengan merek lain, meskipun harga di atas minyak goreng subsidi.

Dia tidak berani mengambil minyak goreng subsidi sembarangan, tanpa kejelasan dari pihak sales atau distributor. 

Hal itu karena dikhawatirkan bakal mengecewakan pelanggannya.

"Februari 2023, Minyakita datang lagi, saya dapat jatah 7 karton."

"Saya juga jual minyak goreng curah dan minyak goreng dengan merek lainnya," ujar dia. (*)

Baca juga: Kisah Inul Melahirkan di Tepi Jalan Dayeuhluhur Cilacap, Persalinan Cuma Dibantu Suami

Baca juga: Mbak Ita: Pangsa Pasar Berbeda, Gejolak Minyakita Tidak Terlalu Heboh di Semarang

Baca juga: Minimalisir Dampak Banjir, Tanggul Darurat Perum Dinar Indah Semarang Mulai Dikerjakan

Baca juga: Bambang Pramusinto: Ketersediaan Pangan Surplus di Kota Semarang!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved