Berita Demak
Operasi Pekat di Demak, Polisi Masih Temukan Pedagang Jual Miras Saat Ramadan
Petugas dari Polsek Karangawen mendapati beberapa botol miras seperti 3 botol bir bintang, 2 botol chongyang, dan 2 botol arak kecil.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Memasuki hari ke 11 Ramadan, Polres Demak masih temukan beberapa botol minuman keras yang diedarkan di Kabupaten Demak.
Satu di antaranya, Polsek Karangawen mendapati beberapa botol miras seperti 3 botol bir bintang, 2 botol chongyang, dan 2 botol arak kecil.
Kapolsek Karangawen, Iptu Mujiyono mengatakan, pihaknya mendapati barang tersebut dari hasil razia miras dan patroli dialogis kepada pedagang pada Senin (3/4/2023).
Dia mengatakakan, operasi tersebut atas dasar perintah Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Baca juga: Pemuda Asal Jatimulyo Demak Ini Diseret ke Kantor Polisi, Jadi Pocong Jadi-jadian Takuti Warga
Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan
"Kapolres Demak AKBP Budi Adhi Buono menekankan agar anggota gencar melaksanakan razia di pertokoan, kios, atau warung di wilayah Karangawen."
"Hasilnya, kami mendapati beberapa jenis minuman keras atau beralkohol," kata Iptu Mujiyono kepada Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).
Hal serupa juga didapati oleh Polsek Bonang.
Polisi menyita beberapa botol minuman keras di warung milik ML (51), pedagang di Dukuh Kaligawe RT 01 RW 01 Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
"Terdapat sisa penjualan beberapa minuman beralkohol tanpa ada izin edar maupun kesehatan."
"Kami pun memberikan imbauan secara humanis ke penjual minuman keras tersebut," Kata Wakapolsek Bonang, Aiptu Qomarudin kepada Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Viral Video Warga Demak Hajar Pocong yang Berdiri di Pinggir Jalan Menjelang Sahur
Baca juga: Polisi Sisir Warung Antisipasi Peredaran Miras di Karanganyar Demak, Ini Hasilnya
Selain menyita barang bukti miras, lanjut Wakapolsek Bonang, pedagang mendapatkan edukasi terkait larangan penjualan miras.
"Dilakukan pembinaan agar tidak menjual miras di kemudian hari karena dapat meresahkan masyarakat."
"Apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, kami akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, Kapolsek Bonang AKP Margono menyampaikan, kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) bertujuan untuk mengantisipasi tindak kriminal ketika bulan puasa.
"Razia premanisme, pungli, peredaran miras, petasan, hingga uang palsu ini akan kami lakukan setiap hari," kata AKP Margono. (*)
Baca juga: Kades Berjo Suyatno Divonis 4,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar
Baca juga: Begini Kondisi Terkini 2 Korban Perampokan Bersenjata di Cilacap, Kades Kaliwungu: Sudah di Rumah
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 3 Miliar, 2 Orang Mantan Pejabat Ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Baca juga: Aiiny Beauty Store Kini Hadir di Meteseh Tembalang, Ada Koleksi Tas Hingga Produk Kecantikan
tribunjateng.com
tribun jateng
Polsek Bonang
Polsek Karangawen
Polres Demak
Demak
Iptu Mujiyono
minuman keras
miras
AKP Margono
Masuk 5 Besar Penghasil Beras Terbanyak, Petani Demak Sempat Merugi Hingga Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
5 Warga Demak Dapat Hadiah Umrah Karena Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.