Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Menyoal Tambak Udang Karimunjawa, Dua Kubu Bertemu di DPRD Jepara, Kawal Paripurna Ranperda RTRW

Menurut Bang Jack, pengusaha tambak udang tidak hanya merusak alam Karimunjawa, tetapi juga merusak kehidupan sosial warga.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Komisi A DPRD Jepara menerima audiensi dari warga Karimunjawa, Rabu (3/5/2023). Audiensi ini juga dihadiri dinas-dinas terkait. 

Bambang Zakaria mengungkapkan, limbah-limbah dari tambak udang itu telah membuat petani rumput dan nelayan merana.

Mereka mengalami gatal-gatal karena air laut yang berlumut akibat tercemar limbah tambak.

“Ini kok didiamkan, ini (harus) diperhatikan,” tegas pria akrab disapa Bang Jack itu.

Sebelum ada tambak udang, kata dia, kehidupan sosial di Karimunjawa harmonis.

Warga yang berasal dari beragam suku hidup rukun.

Namun sejak pengusaha tambak udang ada di Karimunjawa, warga terbelah.

Ada yang mendukung dan menolak.

Baca juga: Warga Karimunjawa Pro Tambak Udang Gelar Aksi di DPRD Jepara

Menurutnya, pengusaha tambak udang tidak hanya merusak alam Karimunjawa, tetapi juga merusak kehidupan sosial warga.

Bang Jack meminta DPRD Kabupaten Jepara segera menetapkan Ranperda Kabupaten Jepara 2022-2042.

Penetapan aturan itu bisa menyelamatkan alam Karimunjawa yang saat ini tercemar limbah tambak udang.

Dalam aturan itu, Karimunjawa akan menjadi kawasan strategis pariwisata dan tidak diperbolehkan untuk tambak udang.

“Di lidah dan tangan sampeyan (Anda), kami harapkan,” tandasnya.

Audiensi dengan warga Karimunjawa terdampak tambak udang rampung sekira pukul 16.30.

Mereka sempat tertahan di dalam ruangan karena pihak pendukung tambak udang masih berkumpul di depan ruang audiensi.

Situasi sempat menegangkan dan membuat personel Polres Jepara dan Satpol PP bersiaga. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved