Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Edukasi mengenai dampak dan bahaya rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara masif. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D
Bupati Kudus HM Hartopo 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Edukasi mengenai dampak dan bahaya rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara masif. 

Hal ini dilakukan untuk menekan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kretek.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran sekira Rp 8 miliar untuk sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang bisa merugikan pendapatan negara.

"Kami mengalokasikan anggaran sekira Rp 8 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti.

Sosialisasi ini terutama dilakukan melalui tatap muka langsung ke masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi tatap muka ini pun dilakukan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

"Kami adakan sosialisasi dengan banyak cara, salah satunya lewat tatap muka langsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena cara ini efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan cukai maupun rokok ilegal," terangnya.

Namun, yang berbeda dari sosialisasi tatap muka tahun ini dengan tahun sebelumnya yakni pesertanya lebih berkembang luas. 

Jika sebelumnya peserta sosialisasi tatap muka dari kalangan tokoh masyarakat saja, tahun ini bertambah ke kalangan komunitas.

"Kalau kemarin kan masih tokoh masyarakat, ini lebih ke arah komunitas, mungkin komunitas perempuan, komunitas guru dan sebagainya," bebernya.

Selain melalui sosialisasi, kegiatan edukasi ini juga diadakan secara masif lewat media sosial. 

Ini dilakukan supaya edukasi mengenai rokok ilegal dan peraturan cukai bisa menyentuh semua segmen masyarakat.

"Kami gencar memberikan edukasi dan sosialisasi melalui media sosial kami supaya bisa kena semua segmen, termasuk anak muda," sebutnya.

Edukasi ini diberikan melalui seluruh media sosial milik Diskominfo Kabupaten Kudus. Contohnya seperti instagram, facebook, twitter hingga website milik Diskominfo.

"Kominfo adalah salah satu OPD yang mengampu kegiatan dari dana cukai. Kami lakukan yang pertama dalam rangka mensosialisasikan ke seluruh masyarakat mengenai pentingnya menggunakan rokok yang legal," katanya.

Selain itu, Diskominfo juga memberikan edukasi melalui cara-cara menarik lainnya. Terutama yang dapat menarik antusiasme masyarakat.

Yakni seperti memberikan edukasi lewat Radio Suara Kudus maupun melalui pagelaran wayang atau kesenian tradisional lainnya. 

Ini dilakukan supaya edukasi bisa menyasar lebih banyak segmen masyarakat.

Kemudian, edukasi juga dilakukan lebih berbagai media massa. Baik kanal media resmi milik pemerintah maupun media lain yang ada di lingkungan Kabupaten Kudus.

"Kami sosialisasikan lewat media cetak, online, baliho juga. Untuk sosialisasi melalui media sudah jalan, melalui wayang belum. Semua segmen masyarakat itu kami imbau jangan beli rokok tanpa pita cukai," jelasnya.

Yusi menyampaikan, walaupun sebenarnya tingkat pelanggaran cukai di Kabupaten Kudus itu kecil, pihaknya tetap tak ingin lengah memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Harapannya, kata dia, dengan adanya sosialisasi yang luar biasa ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi rokok yang berpita cukai legal semakin meningkat.

"Tidak ada salahnya kami mengingatkan terus. Karena semakin sering kami mengingatkan masyarakat, maka masyarakat semakin patuh melaksanakan peraturan tentang penggunaan pita cukai yang legal," tandasnya. (Rad)

Baca juga: Sosok Aswin Penyandang Disabilitas dari Partai Nasdem Ikut Pencalonan DPRD Jepara

Baca juga: Mengintip Ritual Pembuatan Gong di Mojoloban Sukoharjo, Tak Dilakukan Pembuatan Gong Bisa Gagal

Baca juga: Hartopo Ajak Warga Kudus Berantas Rokok Ilegal

Baca juga: Daop 5 Purwokerto Pangkas Waktu Tempuh KA Purwojaya dari Cilacap ke Jakarta Hingga 78 Menit

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved