Berita Kriminal
Ayah Lapor Polisi Kehilangan Bayi Tak Tahu Dijual Ibu Sendiri Rp 8 Juta di Facebook
Seorang suami melapor ke polisi karena bayinya diculik, namun ternyata bayi 10 hari itu dijual oleh ibu kandungnya.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang suami melapor ke polisi karena bayinya diculik, namun ternyata bayi 10 hari itu dijual oleh ibu kandungnya.
Peristiwa itu diungkap Polresta Jambi setelah seorang ayah berinisial AK (37) melaporkan kasus penculikan bayinya pada Minggu (25/6/2023).
Alangkah terkejutnya ia setelah polisi berhasil mengungkap kasusnya dan mendapati kenyataan bahwa bayinya dijual istrinya sendiri.
Bayi tersebut diserahkan oleh ibu kandungnya kepada orang lain karena faktor ekonomi.
Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Semarang Melonjak di Momen Liburan Sekolah dan Idul Adha, Ini Kota Asal Tamu
Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Semarang Melonjak di Momen Liburan Sekolah dan Idul Adha, Ini Kota Asal Tamu
Baca juga: Kisah Pilu Yusriani, Anak Pertama Tewas Dipukuli Kakak Kelas SD, Ditolak RS Tak Tercover BPJS
Sebelum anaknya lahir, sang ibu berinisial A menawarkan anaknya untuk diadopsi di media sosial Facebook dan menerima uang senilai Rp 8 juta.
Atas perbuatannya, A dan pasangan pengadopsi bayi yaitu RI (37) dan AN (25) kini ditahan di Polresta Jambi dan ditetapkan tersangka.
Ketiganya dinilai melanggar pasal penculikan dan UU Perlindungan Anak.
"Hasil penyelidikan kami, pasangan pengadopsi anak yaitu RI dan AN berada di Sarolangun. Lalu kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi, Kamis (28/6/2023).
Proses penyerahan bayi dari tersangka A kepada pasangan pengadopsi RI dan AN tidak diketahui AK.
AK pun membuat laporan ke polisi saat mendapati anaknya hilang di kamar tidurnya sekitar pukul 06.00 WIB.
A menawarkan anaknya ke media sosial untuk diadopsi karena mengalami masalah ekonomi.
Ada kekhawiran tak sanggup memenuhi kebutuhan dua anaknya yang masih kecil.
Walau begitu, Wahyu menjelaskan dalam proses adopsi telah memiliki aturan sendiri sesuai UU Perlindungan Anak.
Dengan demikian harus melalui tahapan putusan pengadilan. Namun dia mengatakan perbuatan A, karena faktor tidak mengetahui adanya regulasi tersebut.
"Adopsi sudah diatur oleh UU Perlindungan Anak. Aada mekanismenya sehingga tidak boleh serta-merta diadopsi secara ilegal," katanya.
| Guru Cabul dari Jatilawang Banyumas Kini Sudah Dinonaktifkan dan Dilaporkan ke Cabdin Pendidikan |
|
|---|
| Ayah Bejat dari Kebumen Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD, Korban Diancam Bakal Dibunuh Jika Lapor |
|
|---|
| Pemuda Semarang Incar Anak SD untuk Masturbasi Sambil Direkam, Alasan Tugas Kuliah Dibayar Rp12 Ribu |
|
|---|
| Kelakuan Oknum Brimob Mabuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Keluarga Pelaku Ikut Intimidasi Korban |
|
|---|
| Bukannya Pikir Akhirat, Kakek 69 Tahun Ini Malah Rudapaksa Siswi SMA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.