Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

KPK Sambangi Jepara, Uding Ingatkan Anggota Dewan Peristiwa Pengosongan Kantor DPRD Kota Malang

Secara sederhana menurut KPK, konsep korupsi yaitu mengambil sesuatu atau menerima sesuatu yang bukan haknya. 

PEMKAB JEPARA
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI, Uding Juharudin, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif beserta jajaran dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Kantor DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - KPK RI, Kamis (10/8/2023) mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara agar benar-benar menghindari tindakan korupsi. 

Mereka diingatkan dengan peristiwa hampir 5 tahun lalu, saat KPK RI “mengosongkan” DPRD Kota Malang.

Saat itu, 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK akibat korupsi berjemaah di lembaga legislatif tersebut.

“Datang ke daerah seperti ini, maksud kami adalah untuk memastikan bahwa dalam tata kelola pemerintahan di daerah, terbangun sistem yang tidak ada celah tindakan korupsi,” kata Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI, Uding Juharudin.

Dalam kesempatan tersebut, KPK mengundang seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara.

Baca juga: Duh, Terminal Jepara Batal Naik Status Jadi Tipe A, Alasan Kemenhub Karena Anggaran Terbatas

Di tempat yang sama, dihadirkan juga Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Edy Sujatmiko, para kepala perangkat daerah, Camat, hingga para pejabat struktural.

Sedangkan dari KPK, selain Uding, hadir juga Spesialis Koordinasi dan Supervisi, Ben Hardy Saragih. 

Menurut Uding Juharudin, sebelum ini pihaknya telah banyak membersamai Pemkab Jepara untuk memastikan upaya pencegahan tindakan korupsi dalam tata kelola keuangan daerah. 

“Semuanya selalu beririsan dengan fungsi DPRD,” tandasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (10/8/2023).

Karena itulah dia meminta komitmen DPRD untuk mendukung upaya pencegahan tindakan korupsi.

Secara sederhana dia menegaskan, konsep korupsi yaitu mengambil sesuatu atau menerima sesuatu yang bukan haknya. 

Baca juga: Pelajar, Santri dan Mahasiswa di Jepara Disasar Literasi Digital, Didorong Cerdas di Dunia Maya 

“Mumpung tanda tangan masih laku, mari gunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Uding.

Dalam kesempatan itu, Uding juga mengenalkan MCP KPK.

Yaitu sistem informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pemerintahan daerah di Indonesia. 

Sedangkan pada bagian lain, dia memuji jajaran pemrintahan daerah di Jepara yang meminta pendampingan KPK untuk menyelamatkan aset pemerintahan daerah dari rencana penguasaan oleh pihak yang dia sebut dengan “mafia”. 

Keduanya adalah Stadion Kamal Djunaidi dan aset fasilitas umum di Tubanan, Kecamatan Kembang, tak jauh dari PLTU Tanjungjati B.

“Heroik sekali itu, viralkan, di TikTok."

"PPNS-nya sampai berantem itu dengan mafianya,” tandas Uding.  

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menyebutkan, ini bukan pertama kalinya KPK datang ke Jepara.

Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Siswi SD di Jepara Divaksin HPV

Sebelumnya, kata dia, jajaran pemerintahan daerah di Jepara telah dibersamai KPK dalam mengawal pengamanan aset daerah, Stadion Kamal Djunaidi. 

Saat itu, pihaknya sampai bersurat ke Mahkamah Agung agar perkara itu diputus seadil-adilnya.

Dalam perkembangannya, putusan MA memenangkan penguasaan Stadion Kamal Djunaidi kepada Pemkab Jepara.

“Meski sekarang masih berproses di dalam tahap peninjauan kembali,” katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/8/2023).

Terkait kegiatan KPK kali ini, kata dia, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki ruang cukup besar untuk bekontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

“Maka ruang itu bisa diberdayakan melalui fungsi-fungsi DPRD,” kata Haizul Ma’arif.

Sedangkan Pj Bupati Edy Supriyanta meminta jajaran Pemkab Jepara menjadikan arahan KPK ini sebagai pedoman dalam bekerja mengelola pembangunan daerah. (*)

Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Sita 65 Knalpot Brong, Kompol Ghifar: Pengguna Didominasi Remaja

Baca juga: Viral Berondong Nikahi Wanita Lebih Tua Langsung Dapat Restu, Orang Tua Setuju Karena Tajir Melintir

Baca juga: 30 Hektare Lahan Sawah Rusak Akibat Kekeringan di Kabupaten Semarang

Baca juga: Langgar Netralitas ASN, Kadisparpora Karanganyar Hari Purnomo Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved