Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Jelang Tahun Politik, Pemkab Batang Keluarkan Surat Edaran: ASN Tak Boleh Memihak

Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat tentang netralitas ASN saat Pemilu, Pemkab Batang mengeluarkan Surat Edaran, agar tidak memihak pada paslon.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sedang memimpin apel pagi, di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Menjelang pesta demokrasi Pilpres maupun Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya dengan tidak melakukan politik praktis. 

Untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat tentang netralitas ASN saat Pemilu, Pemkab Batang mengeluarkan Surat Edaran, agar tidak memihak pada pasangan calon.

“Penjabaran ASN tidak berpolitik praktis sangat luas."

"Misalnya ketika mendapatkan notifikasi di Instagram dan media sosial lainnya, ASN tidak ikut menyebarkan kembali berita yang beraroma politik,” tutur Pj Bupati Batang Lani seusai memimpin apel pagi di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Pemuda Batang Kenalkan Keunikan Nama Desa Lewat Buku “Wajah Desa Candiareng”

Baca juga: Niat Menabung Umroh, Ensuryati Batang Malah Ketiban Rejeki Hadiah Mobil dari Simpedes BRI

Lani memastikan, ASN yang ketahuan berpolitik praktis, bahkan ikut berkampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial akan mendapatkan sanksi. 

“Mereka akan mendapat sanksi sesuai pelanggarannya,” tegasnya.

ASN Pemkab Batang. Sifagesti Hukma Nafila mengatakan, sebagai warga negara Indonesia sangat mendukung dengan akan digelarnya pesta demokrasi lima tahunan itu.

Namun di sisi lain, sebagai ASN tetap harus bisa menjaga netralitas dengan tidak ikut berpolitik praktis.

Dia tak menampik seringkali mendapat notifikasi berupa ajakan untuk mendukung salah satu calon, baik lewat Instagram, WhattsApp, bahkan iklan lain di media sosial. 

“Kalau pun saat ini saya sudah punya pilihan pasti tidak akan saya sebarluaskan karena larangan itu sudah tertulis jelas, jadi harus dipatuhi,” terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/10/2023).

Godaan untuk memihak salah satu calon memang selalu ada, namun sebagai ASN harus menjaga netralitas abdi negara karena ada sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.

“Buat masyarakat Batang sebagai pemilih harusnya lebih bijak ketika mendapati sebuah informasi digital, hindari kata-kata beraroma sara."

"Khusus bagi para ASN, jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan kampenye digital, jaga selalu netralitas mendekati tahun politik,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Miniatur Lokomotif Uap Seri DD52 Terbesar Dipamerkan di Stasiun Purwokerto, Berikut Sejarahnya

Baca juga: Saking Banyaknya Cuan, Mo Salah Mudah Saja Beli 3 Pulau Sekaligus, Cuma Hasil Pendapatan Seminggu

Baca juga: Ini Dia Motif Batik Ajaran Sunan Muria yang Diproduksi Kampung Budaya Piji Wetan Kudus

Baca juga: Sinopsis Film Don 2: Kembalinya Aksi Don yang Kini Melawan Mafia Eropa, Tayang Malam Ini di ANTV

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved