Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

Pendapatan Daerah Dalam RAPBD 2024 Kota Pekalongan Tembus Rp 971 Miliar

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pidato pengantar tentang APBD 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menghadiri rapat paripurna Raperda Kota Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pidato pengantar walikota Pekalongan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pekalongan.

Pada kesempatan tersebut, mas Aaf, sapaan akrabnya menyampaikan, sesuai amanat undang-undang nomor 17 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bahwa sebelum ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan dan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan serta dokumen pendukungnya.

Baca juga: KPH Pekalongan Barat Lakukan Proses Audit SNI CHSE di Wana Wisata Guci Ashafana, Ini Hasilnya 

APBD merupakan, rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, dan merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama 1 tahun anggaran.

APBD meliputi semua pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 

"Pendapatan daerah pada RAPBD tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 971.139.215.000 atau mengalami penurunan 3,67 persen, jika dibandingkan dengan target pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp 1.008.161.164.000. Dimana, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, sumber pendapatan daerah Kota Pekalongan masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, dengan komposisi pendapatan asli daerah sebesar 24,74 persen, pendapatan transfer sebesar 71,33 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,22 persen.

Terkait dengan pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat, rancangan APBD tahun Anggaran 2024 yang telah dikirimkan masih menggunakan asumsi pendapatan transfer tahun sebelumnya.

Dalam pembahasan nanti akan dilakukan penyesuaian atas alokasi pendapatan transfer sesuai dengan pagu definitif.

"Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, penerimaan PAD direncanakan sebesar Rp 249.510.605.000 atau mengalami penurunan 0,37 persen, jika dibandingkan dengan target PAD pada Perubahan APBD Tahun 2023 yang sebesar Rp 250.444.667.864.

Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 719.378.610.000 atau mengalami penurunan 4,78 persen jika dibandingkan dengan target pada perubahan APBD tahun 2023 yang sebesar Rp 755.466.496.136.

Pendapatan transfer ini meliputi Pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah," paparnya.

Baca juga: Perlintasan KA di Desa Kampil Pekalongan Dipatok, Mobil Tak Lagi Bisa Melintas

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus direncanakan sebesar Rp 637.314.059.000 atau mengalami kenaikan 2,09 persen, jika dibandingkan dengan target pada perubahan APBD tahun 2023 yang sebesar Rp 650.936.473.136.

Sedangkan, pendapatan transfer antar daerah yang meliputi pendapatan bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari provinsi, direncanakan sebesar Rp 82.064.551.000 atau mengalami penurunan sebesar 21,49 persen jika dibandingkan dengan target pada perubahan APBD 2023 sebesar Rp 104.530.023.000.

"Kami berharap, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pekalongan tahun anggaran 2024 dapat diterima, dibahas, dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved