Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Warga Solo Juga Bisa, Begini Cara Cepat Gibran Urus Suket Tak Pernah Dipidana, 30 Menit Sudah Beres

Suket tak pernah dipidana milik bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIUBUNJATENG.COM, SOLO - Buat kamu warga Kota Surakarta bisa ditiru nih cara cepat Gibran Rakabuming Raka mengurus surat keterangan bebas atau tidak pernah dipidana di PN Kota Surakarta.

Sempat menjadi teka-teki oleh sebagian publik, mengapa Gibran bisa mendapatkan suket tidak pernah dipidana sebagai salah satu syarat pendaftaran Cawapres di Pilpres 2024, dalam waktu singkat.

Terlebih Gibran tak terlihat mendatangi kantor PN Kota Surakarta.

Tak sedikit di antara mereka yang nyinyir karena Gibran adalah anak Presiden Joko Widodo sehingga bisa lewat jalur belakang dan cepat.

Ternyata semua itu pun terbantahkan melalui pernyataan resmi pihak pengadilan setempat.

Baca juga: Ini Sosok Erick S Paat yang Laporkan Jokowi, Anwar Usman Hingga Gibran ke KPK

Baca juga: Soal Politik Dinasti yang Dilekatkan ke Gibran, Kubu Prabowo Senggol Megawati dan Soekarno

Surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana milik bakal calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00. 

Suket tersebut akan digunakan Gibran untuk keperluan mendaftar sebagai Cawapres

Terlebih, Gibran Rakabuming Raka telah diumumkan secara resmi menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Cara dan waktu pengurusan Gibran untuk suket tidak pernah dipidana menjadi teka-teki. 

Bagaimana tidak, selama seharian pada Senin (23/10/2023) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.

Dia pun hanya sesekali keluar kantor.

Ternyata, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online.

Lebih tepatnya, pengajuan suket tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang.

Dimana itu dilakukan Gibran pada pukul 15.00 dan selesai pukul 15.30.

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved