Berita Solo
Warga Solo Juga Bisa, Begini Cara Cepat Gibran Urus Suket Tak Pernah Dipidana, 30 Menit Sudah Beres
Suket tak pernah dipidana milik bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00.
TRIUBUNJATENG.COM, SOLO - Buat kamu warga Kota Surakarta bisa ditiru nih cara cepat Gibran Rakabuming Raka mengurus surat keterangan bebas atau tidak pernah dipidana di PN Kota Surakarta.
Sempat menjadi teka-teki oleh sebagian publik, mengapa Gibran bisa mendapatkan suket tidak pernah dipidana sebagai salah satu syarat pendaftaran Cawapres di Pilpres 2024, dalam waktu singkat.
Terlebih Gibran tak terlihat mendatangi kantor PN Kota Surakarta.
Tak sedikit di antara mereka yang nyinyir karena Gibran adalah anak Presiden Joko Widodo sehingga bisa lewat jalur belakang dan cepat.
Ternyata semua itu pun terbantahkan melalui pernyataan resmi pihak pengadilan setempat.
Baca juga: Ini Sosok Erick S Paat yang Laporkan Jokowi, Anwar Usman Hingga Gibran ke KPK
Baca juga: Soal Politik Dinasti yang Dilekatkan ke Gibran, Kubu Prabowo Senggol Megawati dan Soekarno
Surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana milik bakal calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00.
Suket tersebut akan digunakan Gibran untuk keperluan mendaftar sebagai Cawapres.
Terlebih, Gibran Rakabuming Raka telah diumumkan secara resmi menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Cara dan waktu pengurusan Gibran untuk suket tidak pernah dipidana menjadi teka-teki.
Bagaimana tidak, selama seharian pada Senin (23/10/2023) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.
Dia pun hanya sesekali keluar kantor.
Ternyata, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online.
Lebih tepatnya, pengajuan suket tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang.
Dimana itu dilakukan Gibran pada pukul 15.00 dan selesai pukul 15.30.
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.
tribunjateng.com
tribun jateng
Solo
Gibran Rakabuming Raka
Surakarta
Suket Tidak Pernah Dipidana
Cara Urus Suket Tidak Pernah Dipidana
Cawapres
Prabowo Subianto
aplikasi Eraterang
Bambang Aryanto
Pilpres 2024
Pasar Raya 2025 Resmi Dibuka, Wujud Komitmen Menjaga Warisan Budaya |
![]() |
---|
Perlahan Terungkap Sosok J yang Jadi Dewan Pengawas PSI |
![]() |
---|
Ini Alasan Jokowi Hadir di Acara Reuni UGM Meski Kondisi Masih Pemulihan |
![]() |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Minta Hormati Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Ini Alasan Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni di UGM dan Tidak Ikut WA Grup Alumni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.