Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Warga Solo Juga Bisa, Begini Cara Cepat Gibran Urus Suket Tak Pernah Dipidana, 30 Menit Sudah Beres

Suket tak pernah dipidana milik bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Surakarta, Bambang Aryanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (24/10/2023). 

"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.

Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu, suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Kota Surakarta hanya sekira 30 menit setelah diajukan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Gibran Urus Suket Tidak Pernah Dipidana untuk Cawapres : Lewat Online Eraterang, 30 Menit Jadi

Baca juga: Tiga Gadis 18 Tahun Ditangkap, Bawa Alat Kontrasepsi Pesanan Napi Lapas Semarang, Dicek Isinya Sabu

Baca juga: Nasib Tyronne del Pino Masih Abu-abu di Persib, Teddy Tjahjono: Kami Ikuti Kata Bojan Hodak Saja

Baca juga: Tegur Suami Agar Tak Main TikTok Eks Kekasih yang Sudah Meninggal, Endingnya Malah Istri yang Tewas

Baca juga: 23Semarang Mall Dibangun di POJ Marina, Diproyeksikan Ubah Wajah Semarang

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved