Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Rapat Paripurna, DPRD dan Pj Bupati Batang Sepakati Dua Raperda Baru

DPRD Kabupaten Batang dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sepakati Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada tahun ini.

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Diskominfo Batang
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Ketua DPRD Maulana Yusup sepakati dua Raperda baru saat Rapat Paripurna, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - DPRD Kabupaten Batang dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sepakati Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada tahun 2024.

Dua calon regulasi baru itu yakni Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kesepakatan itu berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan.

Tujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

“Sasaran cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi atau pemberian bantuan pangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain,” tuturnya, Senin (13/11/2023). 

Baca juga: Raperda APBD 2024 Senilai Rp 1,9 Triliun Disetujui DPRD Batang

Baca juga: Sidak Pasar Batang, Pj Bupati Lani Temukan Harga Cabai Melonjak hingga Rp 85 Ribu Perkilogram

Baca juga: Terima 5.000 Aduan Bantuan Sosial Pada 2022, Pemkab Batang Kini Resmikan Aplikasi Sedulur

Sedangkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.

“Pengadaan Cadangan Pangan Tahun 2024 dianggarkan Rp1 miliar, sementara Perda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh fokus pada aspek peningkatan kualitas, obyek pengaturan yaitu lingkup perumahan dan permukiman pada skala entitas perumahan dan permukiman, khususnya lokasi kumuh baik legal maupun ilegal serta bangunan dan infrastruktur keciptakaryaan,” jelasnya.

Peraturan daerah ini, lanjut Lani, Pemerintah Kabupaten Batang akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum. 

Lani berharap, keputusan dua Raperda melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini, benar-benar dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batang.

“Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kami mohonkan nomor register dua Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dan permohonan izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian kami tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved