Berita Batang
Rapat Paripurna, DPRD dan Pj Bupati Batang Sepakati Dua Raperda Baru
DPRD Kabupaten Batang dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sepakati Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada tahun ini.
Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - DPRD Kabupaten Batang dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sepakati Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada tahun 2024.
Dua calon regulasi baru itu yakni Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kesepakatan itu berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan.
Tujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sasaran cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi atau pemberian bantuan pangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain,” tuturnya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Raperda APBD 2024 Senilai Rp 1,9 Triliun Disetujui DPRD Batang
Baca juga: Sidak Pasar Batang, Pj Bupati Lani Temukan Harga Cabai Melonjak hingga Rp 85 Ribu Perkilogram
Baca juga: Terima 5.000 Aduan Bantuan Sosial Pada 2022, Pemkab Batang Kini Resmikan Aplikasi Sedulur
Sedangkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.
“Pengadaan Cadangan Pangan Tahun 2024 dianggarkan Rp1 miliar, sementara Perda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh fokus pada aspek peningkatan kualitas, obyek pengaturan yaitu lingkup perumahan dan permukiman pada skala entitas perumahan dan permukiman, khususnya lokasi kumuh baik legal maupun ilegal serta bangunan dan infrastruktur keciptakaryaan,” jelasnya.
Peraturan daerah ini, lanjut Lani, Pemerintah Kabupaten Batang akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum.
Lani berharap, keputusan dua Raperda melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini, benar-benar dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batang.
“Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kami mohonkan nomor register dua Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dan permohonan izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian kami tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(din)
Festival Tunas Bahasa Ibu Batang, 468 Siswa SMP Berlomba Rawat Bahasa Jawa |
![]() |
---|
Kasus Laka Air Meningkat, Relawan Batang Ditempa Ilmu Water Rescue di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Dorong Perempuan Mandiri Lewat Pendidikan Pemberdayaan |
![]() |
---|
HUT Ke-80, PMI Batang Gelar Donor Darah dan Tanam Mangrove di Pantai Sicepit |
![]() |
---|
DPUPR Batang Tertibkan Tiang Provider di Jalan Ahmad Yani, Ini Dasar Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.