Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Donal Harianto, Raup Untung Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 400 Ekor Anjing Untuk Konsumsi

onal Harianto (43) menyebutkan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta setiap kali pengiriman 400 ekor anjing untuk konsumsi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Donal Harianto (duduk paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). 

Ia menyebut, perlakuan khusus terhadap anjing-anjing tersebut berupa mulut diikat dan digantung di batang bambu di bak truk hanya kepada anjing yang galak. 

"Tidak semua diikat, yang galak saja," ucapnya.

Ia pun membantah memukul terhadap aktivis pencinta hewan saat penangkapannya di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.

"Saya minta truk dipindah jangan di gerbang tol (gardu). Saya cuma berdebat tidak (mukul). Hanya saja, mereka tidak mau," bebernya.

Ia kini bersama empat kawannya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) Ervan Yulianto (29) harus berurusan dengan polisi terkait kasus pelanggaran kesehatan dan penganiayaan hewan.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua kali mendapatkan laporan soal dugaan penyelundupan anjing melintasi Kota Semarang lewat aplikasi Libas.

Kejadian pertama pada 23 Desember dan kejadian kedua pada 6 Desember.

Kejadian pertama, pihaknya gagal menghadang truk pelat B yang membawa ratusan anjing.

"Alhamdulillah, kejadian kedua berhasil kami amankan satu truk berisi 226 ekor anjing. Namun, ada 12 ekor anjing mati akibat dehidrasi, kaki dan mulut terikat. Sisanya 214 ekor masih dalam perawatan," katanya.

Kasus ini masih didalami pihaknya, terutama pemalsuan surat maupun tindakan lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: Polda Jateng Akan Datangi Penjual Sate untuk Buru Penadah Daging Anjing Ilegal

Kelima tersangka dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.

Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.  Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved