Pembunuhan di Boyolali
BREAKING NEWS : Pembunuh Anak Tiri di Nogosari Boyolali Ditangkap, Ini Pengakuannya
Pria berinisial MR (26) warga Dukuh Sajen, RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ditangkap usai membunuh anak tirinya SN
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
Dari hasil penyelidikan, sebelum meninggal pelaku memegang leher belakang korban kemudian mendorong dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga.
Kala itu, korban lemas dan kemudian tertidur. Saat terbangun dan dimandikan, korban lemas lantas dibawa pelaku ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.
"Korban sudah dimakamkan pada, Senin (22/1) di pemakaman setempat namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kami akan melakukan bongkar makam pada Sabtu (27/1)," ungkapnya.
Untuk motif dan kronologi lengkapnya, Kapolres mengaku masih didalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim
Dalam peristiwa itu pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (uti)
Baca juga: PGRI Kudus Usulkan Pembukaan Formasi PPPK untuk Pegawai Sekolah Non Pendidikan
Baca juga: Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Rampok dan Cabuli Pemilik Toko Langganannya
Baca juga: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 9 Miliar Untuk Menjamin Kesehatan Warga Miskin, Ini Pesan Pj Bupati
Baca juga: Polres Batang Bina Rohani 8 Anak Diversi di Ponpes Darut Taubah

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.