Berita Regional
Rayu Gadis di Bawah Umur untuk Enak-enak, Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Tak Mau Tanggung Jawab
Seorang pemuda berinisial DN, asal Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini menghadapi ancaman
Korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kos DN.
Usai melakukan hubungan, korban meminta pertanggungjawaban kepada DN.
Namun, DN enggan tanggung jawab dan kemudian, oleh korban dilaporkan ke Mako Polresta Kendari.
"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Tim Buser 77 langsung menangkap terduga pelaku setelah mengetahui posisinya.
"Tersangka berhasil diamankan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pemuda Muna Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam 15 Tahun Penjara
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.