Berita Semarang
Temukan Pesan Chat Sayang Berondong di Aplikasi TikTok, Tri Hajar Istri Sampai Rahang Patah
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus Tri Mulyo (27) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata "Sayang" di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Iwn)
Baca juga: "Jenuh Dengan Kerjaan" PNS dan PPPK Dinas Kesehatan Ditangkap saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke
Baca juga: Puncak Peringatan ke-145 Hari Kartini, Kabupaten Wonosobo 2024 Seminar Kartini Muda Cegah Stunting
Baca juga: Survei Elektabilitas Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti di Peringkat Teratas
Baca juga: Sosok Kolonel Hariyono Punya Impian Pimpin Kota Salatiga: Saya Ingin Bali Ndeso Mbangun Ndeso
Duduk Perkara Dokter Dianiaya Dosen Saat Persalinan Istri, Dipaksa Lakukan ILA - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tewasnya Pengusaha Gadai Mandiri di Semarang, Sempat Dikira Tidur - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.