BPJS Ketenagakerjaan
Cerita Lastari Guru RA Perwanida Dibiayai Pengobatan BPJS Ketenagakerjaan, Jatuh Mengawasi Murid
Senyum bahagia terpancar di wajah Lastari guru sekolah Raudhatul Athfal (RA) Perwanida 01 yang terletak di jalan Sisingamangaraja.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
"Ya sangat perlu BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Meski sepele cuma jatuh tapi biayanya besar," tutur dia.
Sementara itu kepala RA Perwanida 01 Tuminah menuturkan guru-guru yang mengajar di sekolahnya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk mengantisipasi jika kecelakaan kerja.
"Apalagi kecelakaan kerja saat mengajar. Makannya kami memikirkan untuk mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Menurutnya, ada 4 guru non ASN di sekolahnya yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya per bulan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung seluruhnya oleh sekolah.
"Keempat guru itu kami biaya tanpa potong gaji," tuturnya.
Tuminah mengetahui program itu saat BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi di Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA). Dia berminat mendaftarkan gurunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ternyata BPJS Ketenagakerjaan berguna contohnya guru kami Bu Lastari mengalami kecelakaan kerja karena didorong murid lain saat mengantar siswa kegiatan lomba gambar di Taman Indonesia Kaya," jelasnya.
Menurut Tuminah, proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Gurunya yang mengalami kecelakaan kerja hanya melampirkan syarat absensi kerja, undangan acara, saksi, serta kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Waktu itu Bu Lastari saya tawari bawa ke sangkal putung atau rumah sakit Elizabeth. Mintanya rumah sakit Elizabeth saya pun cenut-cenut kepala saya. Akhirnya saya telepon BPJS Ketenagakerjaan dan ternyata bisa," bebernya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Multanti menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada peserta mengalami kecelakaan kerja mulai dari perawatan pengobatan, kontrol, hingga dinyatakan sembuh. Manfaat itu telah dirasakan oleh Lastari seorang guru RA Perwanida.
"Jika belum bisa beraktivitas, Bu Lastari contohnya bisa mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja. Santunan diberikan sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurutnya, manfaat itu diberikan kepada peserta yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Peserta wajib membayar iuran itu.
"Jangan cuma bayar pas kecelakaan kerja saja. Nanti setelah itu tidak bayar iuran," tuturnya.
Multanti menerangkan BPJS Ketenagakerjaan melindungi 4 segmen pekerja yaitu penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Kategori iurannya beragam.
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1.255 Mahasiswa Universitas Semarang Lakukan KKN |
![]() |
---|
Cahyaning: Dosen Non-ASN dan Mahasiswa Magang bisa dapat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ini Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cek di www.bpjsketenagakerjaan.go.id |
![]() |
---|
Syarat dan Prosedur Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Ini Dokumen yang Wajib Dipersiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.