Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Satresnarkoba Polres Jepara Amankan Empat Tersangka Narkoba Selama Ramadan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu selama bulan Ramadan tahun ini

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
HANDOUT KOMPAS.COM
ILUSTRASI Narkoba. 

HR (36): satu paket sabu dengan berat 0,39 gram.

MS (29): lima paket sabu dengan berat 203,21 gram.

“Kami mengamankan total 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 206,24 gram dari keempat tersangka,” tambah AKP Achmad Sugeng.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, bagi tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama selama bulan Ramadan. (Ito)

Baca juga: Apa Itu Supremasi Sipil? Ini Kaitannya dengan Revisi UU TNI yang Baru Disahkan

Baca juga: Potret Sawah Menjadi Padang Pasir Setelah Diterjang Banjir Grobogan, Kerugian Ditaksir Miliaran

Baca juga: Lapas Kedungpane Temukan Kipas Angin Hingga Ponsel di dalam Sel Tahanan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved