Berita Jepara
Satresnarkoba Polres Jepara Amankan Empat Tersangka Narkoba Selama Ramadan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu selama bulan Ramadan tahun ini
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
HR (36): satu paket sabu dengan berat 0,39 gram.
MS (29): lima paket sabu dengan berat 203,21 gram.
“Kami mengamankan total 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 206,24 gram dari keempat tersangka,” tambah AKP Achmad Sugeng.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, bagi tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama selama bulan Ramadan. (Ito)
Baca juga: Apa Itu Supremasi Sipil? Ini Kaitannya dengan Revisi UU TNI yang Baru Disahkan
Baca juga: Potret Sawah Menjadi Padang Pasir Setelah Diterjang Banjir Grobogan, Kerugian Ditaksir Miliaran
Baca juga: Lapas Kedungpane Temukan Kipas Angin Hingga Ponsel di dalam Sel Tahanan
| Peluh dan Asap di Dapur Ozilan: Perjuangan Perantau Bangun Usaha Kerupuk di Jepara |
|
|---|
| Kesaksian Warga Ungkap Misteri Kematian ART di Jepara, Korban Dijemput Paksa Lima Pria Misterius |
|
|---|
| Pemkab Jepara Siapkan Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Berbasis Komunitas |
|
|---|
| Misteri Kematian ART di Jepara: Viral di Medsos, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi Ulang |
|
|---|
| Makam ART di Jepara Dibongkar Polisi, Hasil Menunggu Bidlabfor dan Biddokkes Polda Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Barang-Bukti-Narkoba.jpg)