Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun

Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
SEKOLAH GRATIS - Pj Sekda Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar. Pemkab Jepara akan segera mengkaji pasca putusan MK yang mewajibkan SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pj Sekda Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan instruksi dari Pemerintah Pusat terkait keputusan MK tersebut.

Meski demikian, Pemkab Jepara akan mengkajinya terlebih dahulu.

Baca juga: Kartini Award Indonesia 2025, Pemkab Jepara Ajak Masyarakat Nyalakan Semangat RA Kartini

Baca juga: Pemkab Jepara Ingin BUMDes Tingkatkan Peran Gerakkan Ekonomi Desa

"Kalau sekolah swasta, kami harus kaji terlebih dahulu, bagaimana nantinya," ucap Ary Bachtiar kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/5/2025).

Dia menyebut, sejauh ini Pemkab Jepara hanya mengetahui terkait adanya sekolah rakyat.

Sementara untuk kebijakan yang telah diputuskan MK dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Selasa (27/5/2025), memang harus dikaji terlebih dahulu.

"Sekolah Rakyat saja itu program Presiden Prabowo Subianto."

"Untuk tindaklanjut dari Keputusan MK itu harus disiapkan pembiayaan juga dari pemerintahan kabupaten," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk pembiayaan sebenarnya sekolah negeri sudah ada dan masuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Selama ini baru dapat BOS saja."

"Anggaran swasta biasanya ada sendiri."

"Kalau disuruh gratis semua, memang harus dikaji, melihat anggaran," ungkapnya.

Ary Bachtiar menjelaskan, selama ini pendidikan selalu dialokasikan sekiranya 20 persen dari APBD.

Anggaran tersebut sudah masuk dalam perawatan maupun gaji guru.

"Anggaran pendidikan secara keseluruhan amanahnya 20 dari APBD."

"APBD Kabupaten Jepara sekiranya Rp2,4 triliun, jika 20 persennya sekiranya Rp800 miliar itu untuk biaya gaji dan perawatan maupun perbaikan sekolah," tuturnya.

Pihaknya menegaskan jika Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan tersebut untuk bisa menjalankan kebijakan tanpa hambatan.

"Negeri sudah gratis, tetapi swasta nantinya modal pembiayaan seperti apa, itu yang belum kami ketahui saat ini," tutupnya. (*)

Baca juga: Cerita Qodam Pemuda Blora Sukses Ternak Puluhan Kambing: Prospek yang Masih Menjanjikan

Baca juga: Sapi 900 Kilogram Bantuan Presiden Prabowo Subianto Bakal Disembelih di RPH Ngasinan Wonosobo

Baca juga: Cerita Pengendara Selalu Was-was Melintas di Tanjakan Kalipancur Semarang: Banyak Retakan

Baca juga: 4.656 Calon Mahasiswa Baru Undip Lolos Melalui Jalur UTBK SNBT 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved