Berita Kudus
DPRD Kabupaten Kudus Prakarsai 2 Ranperda Produk Halal dan Penyelenggaraan Sistem Drainase
DPRD Kabupaten Kudus melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memprakarsai dua Ranperda tentang produk halal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memprakarsai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Produk Halal dan Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Draft rancangan dua Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Isu Kenaikan PKB, Wakil DPRD Semarang: Masih 1,05 Persen dari Nilai Jual Kendaraan
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Ngateman menyampaikan Ranperda tentang Produk Halal disusun untuk menjamin dan meningkatkan produk halal di daerah. Yaitu dengan upaya fasilitasi pensertifikatan dan pengawasan terhadap produk halal daerah.
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk lokal daerah, baik di tingkat antar daerah, nasional, maupun internasional melalui sertifikasi halal. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Serta, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Kata dia, ruang lingkup Ranperda Produk Halal meliputi, kewenangan daerah, perencanaan, penyelenggaraan produk halal, LPH daerah, fasilitasi sertifikasi, label halal dan keterangan tidak halal, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pendanaan.
Dalam hal ini, pemerintah daerah berwenang dalam menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan fasilitasi penyelenggaraan produk halal di daerah. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha produk halal di daerah.
"Pemerintah daerah juga berwenang melakukan fasilitasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di daerah, serta membentuk LPH di tingkat daerah," terangnya.
Ngateman melanjutkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diusulkan didasarkan pada fungsi sistem drainase memiliki peran penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan maksud melindungi masyarakat sekaligus memajukan kesejahteraan umum.
Menghadapi persoalan drainase sebagai akibat pertumbuhan dan pengembangan daerah yang mengakibatkan adanya alih fungsi lahan, menyebabkan wilayah terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air semakin berkurang.
Penyelenggaraan sistem drainase dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keterjangkauan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kearifan lokal, wawasan lingkungan, kelestarian, keberlanjutan, keterpaduan dan keserasian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Kata dia, Ranperda ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air, sebagai acuan terhadap para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem drainase yang berkelanjutan. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang baik dan berkeadilan.
"Ruang lingkupnya meliputi, kewenangan daerah, penyelenggaraan, perizinan, pemberdayaan, pembiayaan, kerjasama, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, hak dan kewajiban," tuturnya.
Ketua DPRD Kudus, H. Masan menegaskan, dua Ranperda prakarsa tersebut usulan mayoritas fraksi-fraksi ditindaklanjuti Bapemperda difilter menjadi dua Ranperda.
Laima Kitchen, Donat Manis nan Gurih yang Bisa Ditemui Saat Car Free Day di Kudus |
![]() |
---|
Kisah Syahla, Datang dari Solo Targetkan Juara Tembak AA-IPSC Level 1 Nasional di Kudus |
![]() |
---|
Disdukcapil Kudus Buka Pelayanan di CFD, Gratif dan Warga Tak Perlu Ngantre Lama |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Bentuk Badan Pengelola Kawasan Menara, Tugasnya Menata Kawasan Lebih Rapi |
![]() |
---|
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.