Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kabupaten Kudus Prakarsai 2 Ranperda Produk Halal dan Penyelenggaraan Sistem Drainase

DPRD Kabupaten Kudus melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memprakarsai dua Ranperda tentang produk halal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
PARIPURNA - DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna penyampaian 2 Ranperda prakarsa DPRD, Rabu (4/6/2025). Dua Ranperda tersebut berkaitan dengan Produk Halal dan Penyelenggaraan Sistem Drainase. 

Menurut dia, dua Ranperda tersebut semuanya penting untuk melindungi masyarakat dan tidak membebani masyarakat.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Nur Fitriani, Kusnendro Imbau Anggota DPRD Kota Tegal Jaga Marwah Legislator

Masan mencontohkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase sangat dibutuhkan untuk menata tata letak drainase yang ada di Kabupaten Kudus.

Supaya drainase jalan di sembilan kecamatan tertata rapi dan berfungsi optimal. Jangan sampai jalan utama yang digunakan sebagai sarana lalu lintas, justru kebanjiran terus menerus setiap musim penghujan tiba.

"Drainase hari ini bisa dilihat di jalan menuju Grobogan, Colo, harus diatur. Drainase kondisi lebih tinggi dari jalan, sehingga penggunaan drainase tidak maksimal. Hal ini yang harus ditata ke depannya agar lebih baik lagi," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved