Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

"Mbuh Piye Carane" Cara Brutal Senior PPDS Anestesi Undip Agar Semua Permintaan Dituruti Para Junior

Nur Diah Kusumardani hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perundungan dan pemerasan di lingkungan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN-Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). 

Zara Menyangkal

Mengenai kesaksian itu, Zara menyangkalnya. Dia berdalih, beban kerja berlebihan yang diberikan ke Aulia merupakan tugas dari senior.

Dia yang berada dalam satu divisi dengan korban yakni divisi ilmiah maka memberikan tugas itu ke korban.

"Soal beli parfum dan kopi itu tekanan senior kepada saya lalu saya operkan ke almarhumah.

Saya operkan tradisi itu ke adik kelas (almarhumah) itu arahan dari senior," kata Zara.

Sementara, Kuasa hukum keluarga Risma, Yunisman Alim menilai, bukti-bukti yang disodorkan pihaknya ke kepolisian berupa bukti rekaman suara percakapan sudah cukup menguatkan keterlibatan Zara dalam kasus ini.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada korelasi lagi dengan senior di atas terdakwa Zara.

Sebab, kasus ini berkorelasi langsung dengan terdakwa yang turut serta dalam kejadian tersebut.

"Urusan ada pelaku lain itu nanti digali lagi oleh kesaksian selanjutnya. Intinya ada (Hubungan) Junior dan senior antara Zara dan korban.

Jadi tidak ada hubunganmya diperintah oleh atasannya. Itu urusan lain," terangnya.

Kuasa hukum dari tiga terdakwa, Agung Utoyo menyebut, sidang kali ini masih permulaan sehingga belum bisa menilai apapun.

"Saksi baru 6. Masih awal," terangnya.

Ibu Kandung Lega

Diberitakan sebelumnya, Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah mengaku lega selepas mengikuti persidangan kasus perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang , Rabu (4/6/2025).

Sidang yang dipimpin oleh oleh Hakim ketua Djohan Arifin itu dilakukan secara maraton dengan menghadirkan enam saksi mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai pada pukul 22.12 WIB.

Nuzmatun menyebut, merasa lega karena semua keterangannya telah diutarakan di depan Majelis Hakim.

Dia juga bersama jaksa penuntut umum telah menyodorkan bukti ke hakim.

"Saya hanya mengharapkan keadilan, sebab dari kejadian ini  anak saya meninggal dunia.

Lalu disusul suami saya (meninggal tak lama selepas Aulia)," bebernya kepada Tribun sesuai sidang, di PN Semarang.

Dia menuturkan, dalam persidangan sempat mendengar bantahan dari ketiga terdakwa.

Namun, baginya hal itu tak masalah.

"Membantah boleh saja tapi lihat saja faktanya," ungkapnya.

Sidang tersebut menghadirkan pula  tiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari,  Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.

Sementara dari para saksi terdapat empat saksi dari keluarga Aulia yakni ibunda almarhum Aulia Nuzmatun Malinah dan adik korban Nadia.

Dua kerabat lainnya masing-masing Akwal Sadika  dan Nur Diah kusumardani.

Adapun dua saksi lainnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masing-masing Pamor Nainggolan dan Yunan.

Dua saksi dari Kemenkes ini memberikan keterangan soal hasil investigasi terkait kasus perundungan dan pungutan liar yang menimpa Aulia Risma Lestari.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved