Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

"Nek Macam-Macam Tak Sikat!": Ancaman Suami Mantan Wali Kota Semarang Terkuak di Sidang Korupsi

Terkuak ancaman Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu supaya tetap terima setoran dari ASN.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D
SIDANG KORUPSI - Alwin Basri (Batik Merah) saat berjalan keluar persidangan saat istirahat sidang pertama 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Terkuak ancaman Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu supaya tetap terima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dibeberkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari dengan kerudung abu-abu dan berpakaian hitam corak putih saat bersaksi di sidang perkara korupsi, Senin (30/6/2025).

Menurut Indriyasari, dirinya sempat diancam Alwin Basri dengan perkataan supaya setorannya lancar dan tidak mengurangi jatah istrinya.

Baca juga: Total Pengembalian Dana Korupsi Alkes Karanganyar Rp 703 Juta, Tersangka Baru Terus Bermunculan!

"Nek macam-macam tak sikat," ucap Indiyasari menirukan suara ancaman tersebut.

Dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, muncul istilah yang kini menjadi sorotan: “iuran kebersamaan."

Kesaksian Indriyasari dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, dimulai saat ketika Mbak Ita menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang. Kala itu Indriyasari juga masih menjabat sebagai kepala Bapenda.

"Sejak tahun 2022, saya sudah menjadi Kepala Bapenda. Saya kenal dengan Ibu Ita saat beliau masih Wakil Wali Kota Semarang," ucapnya.

Indriyasari menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara ini dan telah diperiksa lebih dari lima kali oleh penyidik KPK. 

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Mbak Ita, Alwin, dan Indriyasari melakukan korupsi secara bersama-sama dengan cara meminta, menerima, atau memotong insentif pegawai.

Iuran tersebut dihimpun dari insentif pajak dan retribusi yang diterima pegawai Bapenda.

Indriyasari menentukan besaran iuran dan mengkoordinasi penyerahannya kepada Mbak Ita dan Alwin secara bertahap. 

Semulanya pegawai ASN Bapenda Kota Semarang memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah setiap triwulan 

Disebut sebagai bentuk solidaritas antarlembaga di lingkungan Bapenda, pegawai ASN yang mendapat TPP ini melakukan iuran. 

Dana tersebut awalnya ditujukan untuk menunjang kegiatan internal, termasuk untuk memberikan bantuan kepada pegawai non-ASN di lingkup Bapenda Kota Semarang.

Namun, sidang mengungkap bahwa sebagian dari iuran itu justru mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved