Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

"Nek Macam-Macam Tak Sikat!": Ancaman Suami Mantan Wali Kota Semarang Terkuak di Sidang Korupsi

Terkuak ancaman Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu supaya tetap terima setoran dari ASN.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D
SIDANG KORUPSI - Alwin Basri (Batik Merah) saat berjalan keluar persidangan saat istirahat sidang pertama 

Ita pun meminta waktu bicara dan kembali menegaskan bahwa persidangan kali ini terasa penuh drama. 

“Sidang yang penuh drama kayaknya hari ini, ya,” celetuknya di hadapan majelis hakim.

Ita berdalih saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, ia belum sepenuhnya memahami aturan tentang pembagian insentif.

Bahkan, ia mengaku tak pernah menerima salinan SK soal insentif saat masih menjadi Wakil Wali Kota.

Ia juga membantah telah meminta uang saat Indriyasari datang meminta tanda tangan SK tambahan penghasilan pegawai.

PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. (TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN)

Baru Tahu Suami Terima Iuran

Dalam persidangan, Ita menyatakan baru mengetahui suaminya turut menerima uang dari iuran kebersamaan saat hendak mengembalikan uang tahap kedua.

Sebagai informasi, iuran kebersamaan merupakan dana yang dikumpulkan secara patungan oleh para ASN Bapenda usai menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau insentif. 

Dana itu biasanya dipakai untuk kegiatan internal. Besarannya mencapai tujuh kali gaji plus tunjangan setiap triwulan, dan diberikan juga kepada wali kota, wakil wali kota, sekda, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.

Menurut catatan, total iuran tersebut mencapai Rp800 juta. Dalam sidang sebelumnya disebutkan, Rp300 juta diberikan kepada Mbak Ita dan Rp200 juta kepada Alwin Basri.

“Saya sudah kembalikan Rp900 juta pada tahap pertama. Nah, saat ingin mengembalikan Rp300 juta lagi karena ada yang tertinggal, baru saya tahu ternyata suami saya juga menerima uang itu,” ucap Ita.

Ia mengklaim suaminya hanya menerima Rp600 juta dari iuran itu.

Maka, uang yang dikembalikan dalam bentuk 87 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura yang diserahkan ke Indriyasari diyakini sudah sesuai dengan jumlah yang diterima keduanya.

“Saya sudah kembalikan semuanya Rp1,2 miliar. Bagian Pak Alwin Rp600 juta, sesuai yang disampaikan,” tambah Ita.

Ita juga membantah pernah mengancam Indriyasari atau staf lain terkait permintaan uang. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved