Berita Semarang
Kejari Terima Pelimpahan 12 Tersangka Tewasnya Pecandu Narkoba di Yayasan Rehabilitasi Semarang
Kejari Semarang menerima pelimpahan 12 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Yusuf Rafli Aliasnyah (25) pecandu narkoba asal Kendal.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejari Semarang menerima pelimpahan 12 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Yusuf Rafli Aliasnyah (25) pecandu narkoba asal Kendal di Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo, Tembalang, Kota Semarang.
Belasan tersangka tersebut meliputi Singgih Yonkku Nugroho (34) atau dikenal sebagai Gus Yongki yang merupakan pimpinan yayasan.
Adapun 11 tersangka lainnya masing-masing Kuncoro Adicipto (35), Yuri Eka Bhakti Novianto (41), Muhammad Rifai (28), Taufiq Maraya Adha Sumarno (24), Rizky Manrul Akmal (19), Govinda Abdul Rosyid (22).
Baca juga: Badai Efisiensi Segera Berlalu, Semarang Bakal Banjir Event Internasional Genjot Okupansi Perhotelan
Baca juga: Karmini Bahagia Bawa Sampah Untuk Ditukarkan Sembako di Semarang Barat: Dapat Sop hingga Beras
Kemudian Rifalta Azistio (29), Muhammad Akbar Eka Saputra (20), Rachman Maulana (25), Muhammad Zaidan Rizqullah (19), Muhammad Raja Rafi Mashudi (22).
"Kami telah menerima 12 tersangka dari kasus tersebut."
"Mereka terdiri dari Ketua Yayasan At Tauhid, pengurus, dan warga pondok," jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Jumat (4/7/2025).
Selepas diserahkan dari polisi ke Jaksa, para tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang.
Mereka akan mendekam di rutan sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Berkas lengkap, kasus ini segera disidangkan," sambung Cakra.
Kronologi Kasus
Korban penganiayaan Yusuf Rafli Aliasnyah (25) tewas dengan kondisi penuh luka selepas dihajar secara beramai-ramai di Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).
Peristiwa ini bermula ketika ibu korban menghubungi tersangka Yongki agar korban dibawa ke panti rehabilitasinya.
Yongki lalu memerintahkan empat tersangka lainnya untuk menjemput korban di Weleri Kendal.
Sewaktu menjemput korban, tersangka Kuncoro mengenakan jaket bertuliskan polisi di bagian punggung.
Dia juga bertingkah selayaknya polisi yakni memborgol tangan korban, lalu memperlakukan korban selayaknya tersangka kriminal.
Baca juga: Kegiatan DBHCHT, Satpol PP Kota Semarang Sita 4.338 Rokok Ilegal
Baca juga: Banyak Pasar di Kota Semarang Dinilai Sepi, DPRD: Sebegitu Tidak Menarikkah Pasar Tradisional Kita?
Warga sekitar yang melihat korban dibawa secara paksa sempat bertanya kepada Kuncoro yang dijawab dengan menyebut korban adalah buronan.
Polrestabes Semarang telah mengkonfirmasi, Kuncoro bukanlah polisi.
Selepas dijemput lima tersangka, korban lalu dibawa ke satu ruangan pondok.
Di ruangan itulah korban dihajar secara beramai-ramai.
Para tersangka menghajar korban dengan dalih sudah menjadi acara tradisi yakni ketika datang penghuni baru di yayasan tersebut maka akan dihajar.
Korban sempat dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun nyawa korban tak bisa tertolong.
Hasil pemeriksaannya tim medis, korban mengalami luka memar di kepala, dada, perut, dan kaki.
Luka lainnya meliputi luka sobek pada wajah dan lecet di tangan serta kaki.
Menurut polisi, korban mati lemas akibat kekerasan tumpul pada kepala hingga mengakibatkan perdarahan otak.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ancaman hukuman dari kasus ini maksimal 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Kebakaran Depot Kayu Milik Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Edy Haryanto: Korsleting Mesin Oven
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Usai Tawuran Warga di Losari Brebes, Tubuh Korban Penuh Luka Tusuk
Baca juga: 50 Calon Siswa Sekolah Rakyat Blora Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Baca juga: Tak Cuma Service, Ini Bukti Pemilik Bengkel Las Bubut di Banyumas Juga Bisa Bikin Senjata Rakitan
Semarang
Pecandu Narkoba Tewas Dikeroyok
Yayasan Rehabilitasi At Tauhid
Polrestabes Semarang
Kejari Kota Semarang
Rutan Kelas I Semarang
pengeroyokan
Gus Yongki
Cakra Nur Budi Hartanto
RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang
Running News
ViralLokal
tribun jateng
tribunjateng.com
500 RT di Kota Semarang Pilih Tidak Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Ini Pertimbangan Mereka |
![]() |
---|
Gerakan Sosial Masif Didorong di Semarang, Wali Kota: PKK dan Posyandu Dilibatkan |
![]() |
---|
Segmen Premium Jadi Strategi IFPF Dongkrak Ekspor Furnitur Nasional |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025: Hujan Ringan di Mijen, Ngaliyan, Tugu |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Jateng Mengkhawatirkan, Ojol hingga Buruh Harian Terlibat dalam Jaringan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.