Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Tegal

Perjuangan 600 Buruh Masih Berlanjut Imbas PHK Sepihak PT MKI Tegal, Dirikan Tenda di Depan Gerbang

Perjuangan ratusan buruh PT MKI Kabupaten Tegal masih terus berlanjut hingga ada kejelasan pasti terkait nasib mereka pasca PHK sepihak.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BERTAHAN DI TENDA - Beberapa buruh bertahan di dalam tenda yang didirikan di depan bangunan PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) Jalan Raya Tegal-Pemalang KM 10, RT 01 RW 03, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (11/7/2025). Mereka meminta pertanggungjawaban sekaligus kejelasan nasib seusai terjadi PHK sepihak dan mendadak. 

"Karena pemberitahuan mendadak, karyawan yang shift pagi masih berangkat, sehingga langsung ramai tapi tidak bisa masuk gerbang karena ditutup," jelas Suhandi kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/7/2025).

Suhandi mengungkapkan, klarifikasi awal sudah digelar di Aula Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal pada Senin (8/7/2025). 

Dalam klarifikasi tersebut, pihak perusahaan diwakili tim kuasa hukum.

Sementara buruh diwakili serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Baca juga: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu

Baca juga: Gereja- Gereja di Tegal Adakan Workshop Kepemimpinan Hapus Gap Antar Generasi 

Pada kesempatan itu, pihak perusahaan menyatakan mengalami kerugian. 

Namun Suhandi menilai, ketika kondisinya demikian, cara yang dilakukan perusahan tidak serta merta melakukan PHK sepihak, tetapi bisa dengan cara sesuai prosedur. 

"Menurut saya sesuai apa yang dirasakan, sebetulnya management atau pihak perusahaan ini kabur begitu saja."

"Padahal seharusnya penutupan perusahaan atau PHK massal juga ada mekanismenya sesuai aturan seperti apa."

"Kalau ini seperti kabur tidak bertanggung jawab dan buruh yang jadi korban karena PHK sepihak, mendadak," ungkap Suhandi. 

Suhandi merinci, total ada 600 buruh PT MKI terkena PHK sepihak.

Terdiri dari 450 karyawan tetap dan 150 karyawan kontrak. 

Ditanya sampai kapan tenda akan bertahan, Suhandi menyebut, sampai perusahaan lebih cepat mencari jalan keluar atau ada kejelasan mengenai nasib buruh. 

"Tujuan kami mendirikan tenda selain bertahan sampai ada kejelasan, alasan lain untuk mengamankan aset yang masih ada di dalam pabrik seperti alat produksi."

"Ketika barang-barang sampai dibawa keluar, sudah habis karyawan tidak dapat apa-apa," ujarnya. 

Suhandi mengatakan, PT MKI beroperasi sejak 2016.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved