Kabupaten Tegal
Perjuangan 600 Buruh Masih Berlanjut Imbas PHK Sepihak PT MKI Tegal, Dirikan Tenda di Depan Gerbang
Perjuangan ratusan buruh PT MKI Kabupaten Tegal masih terus berlanjut hingga ada kejelasan pasti terkait nasib mereka pasca PHK sepihak.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
Sedangkan dirinya bergabung mulai 2023 sehingga masih terhitung baru.
Mewakili teman-teman buruh, Suhandi berharap, dia bersama rekan-rekan yang lain semisal harus terkena PHK di PT MKI Tegal, perusahaan ada kebijakan untuk membawa serta karyawan yang terdampak pindah ke cabang PT MKI di Kabupaten Pemalang.
Harapannya, sekira 600 buruh ini tidak menganggur dan tetap memiliki penghasilan.
"Sebagian teman-teman buruh ada yang masih menganggur dan ada juga yang mengisi waktu dengan menjadi driver ojek online."
"Tapi mayoritas masih tetap bertahan menunggu kejelasan dari perusahaan."
"Termasuk saya juga ini di rumah saja, tapi terkadang juga jualan."
"Tapi tetap memantau di tenda bersama yang lain," tuturnya.
Suhandi menambahkan, sejak klarifikasi terakhir pada Senin (8/7/2025) di Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal, sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjut.
Baca juga: 287 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tegal Resmi Berbadan Hukum, Peluncuran Rencana 12 Juli
Baca juga: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu
Tanggapan Disperintransnaker Kabupaten Tegal
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani menerangkan, kedua pihak telah melakukan klarifikasi dan belum mengadakan perundingan bipartit.
Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian harus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, baik itu kembali bekerja maupun perhitungan pesangon yang dapat diterima kedua belah pihak.
Ketika perundingan bipartit gagal atau tidak ada kesepakatan maka berlanjut ke proses mediasi.
"Kami berharap solusi utama perusahaan beroperasional kembali dan tidak ada PHK."
"Kalaupun tidak ada solusi penyelesaian, setidaknya ada penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak manapun," terang Agus.
Kabupaten Tegal
PT MKI
PHK Sepihak PT MKI
PT Manunggal Kabel Indonesia
Disperintransnaker Kabupaten Tegal
Agus Massani
FSPMI
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Ingin Lapor Temuan Rokok Ilegal? Hubungi Nomor Pengaduan Bea Cukai Berikut Ini |
![]() |
---|
294 Narapidana di Lapas Kelas llB Slawi Dapat Remisi Dasawarsa, Ada Empat Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Kolaborasi Bersama PT UTPE dan Yayasan Astra, Pemkab: Hidupkan Citra Tegal Jepangnya Indonesia |
![]() |
---|
Kabupaten Tegal Pertahankan Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Prospek Tanam Tembakau di Kabupaten Tegal, Ada Lahan 200 Hektare Tersebar di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.