Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Tegal

Perjuangan 600 Buruh Masih Berlanjut Imbas PHK Sepihak PT MKI Tegal, Dirikan Tenda di Depan Gerbang

Perjuangan ratusan buruh PT MKI Kabupaten Tegal masih terus berlanjut hingga ada kejelasan pasti terkait nasib mereka pasca PHK sepihak.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BERTAHAN DI TENDA - Beberapa buruh bertahan di dalam tenda yang didirikan di depan bangunan PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) Jalan Raya Tegal-Pemalang KM 10, RT 01 RW 03, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (11/7/2025). Mereka meminta pertanggungjawaban sekaligus kejelasan nasib seusai terjadi PHK sepihak dan mendadak. 

Sedangkan dirinya bergabung mulai 2023 sehingga masih terhitung baru. 

Mewakili teman-teman buruh, Suhandi berharap, dia bersama rekan-rekan yang lain semisal harus terkena PHK di PT MKI Tegal, perusahaan ada kebijakan untuk membawa serta karyawan yang terdampak pindah ke cabang PT MKI di Kabupaten Pemalang. 

Harapannya, sekira 600 buruh ini tidak menganggur dan tetap memiliki penghasilan. 

"Sebagian teman-teman buruh ada yang masih menganggur dan ada juga yang mengisi waktu dengan menjadi driver ojek online."

"Tapi mayoritas masih tetap bertahan menunggu kejelasan dari perusahaan."

"Termasuk saya juga ini di rumah saja, tapi terkadang juga jualan."

"Tapi tetap memantau di tenda bersama yang lain," tuturnya. 

Suhandi menambahkan, sejak klarifikasi terakhir pada Senin (8/7/2025) di Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal, sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjut. 

Baca juga: 287 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tegal Resmi Berbadan Hukum, Peluncuran Rencana 12 Juli

Baca juga: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu

Tanggapan Disperintransnaker Kabupaten Tegal 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani menerangkan, kedua pihak telah melakukan klarifikasi dan belum mengadakan perundingan bipartit.

Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. 

Penyelesaian harus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, baik itu kembali bekerja maupun perhitungan pesangon yang dapat diterima kedua belah pihak. 

Ketika perundingan bipartit gagal atau tidak ada kesepakatan maka berlanjut ke proses mediasi. 

"Kami berharap solusi utama perusahaan beroperasional kembali dan tidak ada PHK."

"Kalaupun tidak ada solusi penyelesaian, setidaknya ada penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak manapun," terang Agus. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved