Kabupaten Tegal
Perjuangan 600 Buruh Masih Berlanjut Imbas PHK Sepihak PT MKI Tegal, Dirikan Tenda di Depan Gerbang
Perjuangan ratusan buruh PT MKI Kabupaten Tegal masih terus berlanjut hingga ada kejelasan pasti terkait nasib mereka pasca PHK sepihak.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perjuangan ratusan buruh PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI), Kabupaten Tegal, untuk mendapat kejelasan mengenai nasib mereka masih terus berlanjut hingga Jumat (11/7/2025).
Pantauan Tribunjateng.com, di Jalan Raya Tegal-Pemalang KM 10, RT 01 RW 03, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ini, terlihat beberapa buruh masih stanby.
Mereka berada di dalam tenda yang didirikan tepat di depan gerbang masuk perusahaan.
Baca juga: Disporapar Tegal Kenalkan Visa 25 Slawi Kota Teh Wangi Dunia, Petakan Potensi lewat Paket Wisata
Baca juga: DPRD Setujui Raperda RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029
Di depan tenda tersebut ditutupi spanduk besar bertuliskan "Tenda Perjuangan Buruh PUK SPEE FSPMI PT MKI" dan menyuarakan tuntutan buruh "Pekerjakan Kembali Semua Karyawan PT Manunggal Kabel Indonesia."
Di bagian pintu gerbang pabrik juga tertempel tulisan pemberitahuan dari pihak Management PT MKI.
Dalam pemberitahuan tertulis "Kepada seluruh karyawan PT Manunggal Kabel Indonesia Tegal dan pihak-pihak terkait, mulai 26 Juni 2025 perusahaan tutup atau tidak beroperasi lagi."
Alasan buruh mendirikan tenda di depan pabrik imbas dari persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Manunggal Kabel Indonesia.
Tenda tersebut sebagai wujud perjuangan buruh untuk mendapat kejelasan mengenai nasib dan hak yang seharusnya mereka terima.
Ketua Pimpinan Unit Kerja FSPMI PT MKI Tegal, Suhandi menjelaskan, tenda perjuangan buruh didirikan sejak Kamis (26/6/2025) atau hari yang sama saat ada PHK sepihak.
Diceritakan Suhandi, sebelum kabar PHK sepihak yang dilakukan management, waktu kerja atau proses produksi di perusahaan berjalan lancar seperti biasa.
Tidak ada tanda-tanda akan tutup, apalagi kebangkrutan.
Bahkan, satu hari sebelum PHK sepihak, Suhandi masih bekerja seperti biasa dan masuk shift dua.
Singkatnya, pada Kamis (26/6/2025) subuh, Suhandi mendapat kabar melalui surat, ada PHK massal dan penutupan perusahaan karena mengalami kerugian.
"Tapi sebelumnya belum ada komunikasi sama sekali dari pihak perusahan ke kami para buruh."
"PHK ini mendadak pada Kamis (26/6/2025) pagi itu."
"Karena pemberitahuan mendadak, karyawan yang shift pagi masih berangkat, sehingga langsung ramai tapi tidak bisa masuk gerbang karena ditutup," jelas Suhandi kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/7/2025).
Suhandi mengungkapkan, klarifikasi awal sudah digelar di Aula Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal pada Senin (8/7/2025).
Dalam klarifikasi tersebut, pihak perusahaan diwakili tim kuasa hukum.
Sementara buruh diwakili serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Baca juga: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu
Baca juga: Gereja- Gereja di Tegal Adakan Workshop Kepemimpinan Hapus Gap Antar Generasi
Pada kesempatan itu, pihak perusahaan menyatakan mengalami kerugian.
Namun Suhandi menilai, ketika kondisinya demikian, cara yang dilakukan perusahan tidak serta merta melakukan PHK sepihak, tetapi bisa dengan cara sesuai prosedur.
"Menurut saya sesuai apa yang dirasakan, sebetulnya management atau pihak perusahaan ini kabur begitu saja."
"Padahal seharusnya penutupan perusahaan atau PHK massal juga ada mekanismenya sesuai aturan seperti apa."
"Kalau ini seperti kabur tidak bertanggung jawab dan buruh yang jadi korban karena PHK sepihak, mendadak," ungkap Suhandi.
Suhandi merinci, total ada 600 buruh PT MKI terkena PHK sepihak.
Terdiri dari 450 karyawan tetap dan 150 karyawan kontrak.
Ditanya sampai kapan tenda akan bertahan, Suhandi menyebut, sampai perusahaan lebih cepat mencari jalan keluar atau ada kejelasan mengenai nasib buruh.
"Tujuan kami mendirikan tenda selain bertahan sampai ada kejelasan, alasan lain untuk mengamankan aset yang masih ada di dalam pabrik seperti alat produksi."
"Ketika barang-barang sampai dibawa keluar, sudah habis karyawan tidak dapat apa-apa," ujarnya.
Suhandi mengatakan, PT MKI beroperasi sejak 2016.
Sedangkan dirinya bergabung mulai 2023 sehingga masih terhitung baru.
Mewakili teman-teman buruh, Suhandi berharap, dia bersama rekan-rekan yang lain semisal harus terkena PHK di PT MKI Tegal, perusahaan ada kebijakan untuk membawa serta karyawan yang terdampak pindah ke cabang PT MKI di Kabupaten Pemalang.
Harapannya, sekira 600 buruh ini tidak menganggur dan tetap memiliki penghasilan.
"Sebagian teman-teman buruh ada yang masih menganggur dan ada juga yang mengisi waktu dengan menjadi driver ojek online."
"Tapi mayoritas masih tetap bertahan menunggu kejelasan dari perusahaan."
"Termasuk saya juga ini di rumah saja, tapi terkadang juga jualan."
"Tapi tetap memantau di tenda bersama yang lain," tuturnya.
Suhandi menambahkan, sejak klarifikasi terakhir pada Senin (8/7/2025) di Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal, sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjut.
Baca juga: 287 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tegal Resmi Berbadan Hukum, Peluncuran Rencana 12 Juli
Baca juga: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu
Tanggapan Disperintransnaker Kabupaten Tegal
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani menerangkan, kedua pihak telah melakukan klarifikasi dan belum mengadakan perundingan bipartit.
Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian harus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, baik itu kembali bekerja maupun perhitungan pesangon yang dapat diterima kedua belah pihak.
Ketika perundingan bipartit gagal atau tidak ada kesepakatan maka berlanjut ke proses mediasi.
"Kami berharap solusi utama perusahaan beroperasional kembali dan tidak ada PHK."
"Kalaupun tidak ada solusi penyelesaian, setidaknya ada penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak manapun," terang Agus.
Agus Massani juga menegaskan, perusahaan baru bisa dinyatakan bangkrut atau pailit setelah melalui proses audit eksternal dan ditetapkan secara sah oleh pengadilan.
Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa serta-merta menyatakan bangkrut, apalagi sampai melakukan PHK secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Padahal, sesuai prosedur semestinya 30 hari sebelum ditutup harus sudah ada pemberitahuan ke pengawasan.
Sedangkan pada kasus PT MKI tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dan langsung menutup sehingga karyawan mengadukan ke Disperintransnaker Kabupaten Tegal untuk mencari solusi.
"Dari sisi dinas, kami memberi kesempatan untuk perundingan bipartit kedua belah pihak yaitu perusahaan dan buruh."
"Kami tetap memantau perkembangannya karena secara mekanisme harus dilalui terlebih dahulu."
"Jika nanti secara hukum PHK-nya dinyatakan tidak sah, tanggung jawab perusahaan adalah membayar upah buruh," tutup Agus Massani. (*)
Baca juga: Siap Hadapi Gugatan Soal Pembongkaran Kafe Karaoke Sigandu, Bupati Batang : Saya Tangani Sendiri
Baca juga: Usai 24 Karaoke Dibongkar, Bupati Batang Faiz Siap Tata Ulang Kawasan Wisata Sigandu
Baca juga: Heboh, Suara Dentuman Misterius di Wonogiri Jateng, Ternyata Sumbernya dari Sini!
Baca juga: Buruh Lawan 2 Begal Bersenjata Celurit, Pelaku Kabur Setelah Duel 30 Menit
Kabupaten Tegal
PT MKI
PHK Sepihak PT MKI
PT Manunggal Kabel Indonesia
Disperintransnaker Kabupaten Tegal
Agus Massani
FSPMI
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Ingin Lapor Temuan Rokok Ilegal? Hubungi Nomor Pengaduan Bea Cukai Berikut Ini |
![]() |
---|
294 Narapidana di Lapas Kelas llB Slawi Dapat Remisi Dasawarsa, Ada Empat Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Kolaborasi Bersama PT UTPE dan Yayasan Astra, Pemkab: Hidupkan Citra Tegal Jepangnya Indonesia |
![]() |
---|
Kabupaten Tegal Pertahankan Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Prospek Tanam Tembakau di Kabupaten Tegal, Ada Lahan 200 Hektare Tersebar di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.