Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Bank Jateng Tersangka

Alasan Mantan Dirut Supriyatno Jadi Tersangka, Uang Rp 380 Miliar Bank Jateng Menguap ke Sritex

Mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ditetapkan tersangka, karena beri pinjaman Sritex Rp 380 miliar tanpa analisa kredit.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kolase foto Tribunjateng/Agus Iswadi dan Zainal Arifin
SRITEX - Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (kiri) karib disapa Nano ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex Solo. Foto kanan : Suasana Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah pada Jumat (23/5/2025) siang. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Nano Eks Dirut Bank Jateng Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex

Utang Sritex Rp 25 Triliun

Sritex memiliki beban utang yang sangat besar dengan mayoritas berasal dari pinjaman jangka panjang yang mencapai total US$ 1.597.894.876 atau sekitar Rp 25,5 triliun.

Dari jumlah tersebut, US$ 809.994.386 atau sekitar Rp 12,7 triliun merupakan utang yang diberikan oleh bank-bank di atas, termasuk BCA yang memberikan pinjaman terbesar, yaitu Rp 1,1 triliun.

Selain pinjaman dari bank-bank besar di Indonesia, Sritex juga memiliki utang jangka panjang dari berbagai bank internasional seperti State Bank of India dan Citibank, yang turut berperan dalam struktur utang perusahaan.(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Daftar 28 Bank yang Beri Pinjaman 'Utang' ke Sritex, Terbanyak BCA Tembus Rp 1,1 T: Intip Rinciannya

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Daftar Utang Sritex Senilai Rp 25 Triliun di 28 Bank, BCA Paling Banyak Mencapai Rp 1,3 Triliun

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved