Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Wajah Mbak Ita saat Menangis, Terbata-bata Ungkap Cemburu pada Indriyasari yang Temui Suaminya

Pertemuan antara Alwin dan Iin terjadi di kediaman Ita, Jalan Bukit Duta Nomor 12,  Banyumanik, Kota Semarang

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
MBA ITA CEMBURU - Terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau  Ita mengaku cemburu mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri dengan Indriyasari Kepala Bapenda Semarang. Pengakuan itu diungkapkan saat persidangan di Pengadilan  Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

Dari kasus ini, Ita mengaku menyesalinya. Terutama soal impiannya menjadikan Kota Semarang dikenal di kancah nasional dan mampu go internasional pupus sudah.

"Saya meminta maaf bila ini yang terjadi. Saya banyak belajar dari kasus ini," terangnya.

Tak Sepengetahuan Mbak Ita

PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. (TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN)

Alwin dalam persidangan mengakui, pergerakannya di Pemkot Semarang tidak pernah memberitahukan ke istrinya yang merupakan wali kota Semarang.

"Saya tidak pernah memberitahukan ke Wali Kota Semarang," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.  

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui skema iuran kebersamaan.

Diduga keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved