Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Suami Mantan Wali Kota Semarang Linglung di Sidang, Alwin Akui Lupa Laporkan Harta Kekayaan

Aset Alwin Basri suami eks Wali Kota Semarang disita negara karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aset Alwin Basri suami eks Wali Kota Semarang disita negara karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 miliar.

Sejumlah aset yang disita tersebut tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Padahal kekayaan Alwin hampir meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. 

Baca juga: KPK Temukan 17 Jam Tangan Mewah Rolex di Brankas Pribadi Alwin Basri, Disimpan di Ruang Rahasia

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto menyebut, tidak adanya laporan terkait harta pejabat merupakan bentuk tidak patuhnya pejabat negara.

"Terkait uang perlu dilakukan pembuktian terbalik dari mana harta itu diperoleh dengan begitu dapat diketahui sumbernya," kata Ronny, Kamis (24/7/2025).

Dia mendorong KPK harus mendalami harta-harta yang mungkin merupakan hasil korupsi.

"Harus didalami lagi untuk mengetahui sumber lain hasil dari korupsi," bebernya.

Jam Mewah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyita aset dari terdakwa yang terdiri dari uang tunai pecahan euro dan rupiah sebanyak Rp1,2 miliar.

Aset lainnya berupa dua jam tangan mewah merek Rolex seharga Rp680 juta.

Jaksa KPK menyebut, harta Alwin yang disita  tidak sepeserpun terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Padahal, Alwin sebagai pejabat negara yang sebelumnya menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah wajib hukumnya melaporkan harta tersebut ke negara.

Ketika disinggung hal itu oleh jaksa, Alwin sempat linglung di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/7/2025).

Dia beralasan tidak melaporkan hartanya karena tidak tahu dan lupa.

LHKPN

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved