Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Mbak Ita dan Suami Dituntut Berbeda di Sidang Kasus Korupsi Kota Semarang, Jaksa Ungkap Alasannya

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri mendapat tuntutan yang berbeda di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
MBA ITA CEMBURU - Terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu atau  Ita mengaku cemburu mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri dengan Indriyasari Kepala Bapenda Semarang. Pengakuan itu diungkapkan saat persidangan di Pengadilan  Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri mendapat tuntutan yang berbeda di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan suaminya Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Kekayaan Alwin Basri Suami Mbak Ita Naik Nyaris 2 Kali Lipat Dalam 5 Tahun, Bingung Ditanya Jaksa

Baca juga: Bantah Iuran Pungli untuk Kampanye tapi Tiap Spanduk Proyek Tertulis "Terima Kasih Mbak Ita"

Baca juga: Mbak Ita Nangis Sebut Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Jabatan, Tapi Biarkan Suami Atur Proyek

Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/2025) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.

Ketiganya berkaitan dengan: Proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Proyek pembangunan di 16 kecamatan Dugaan pemotongan insentif bagi pegawai Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.

Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.

Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.

Mbak Ita Cemburu Pada Kepala Dinas

KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,  Rabu (23/7/2025).
KASUS KORUPSI - Dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Alwin Basri dan Mbak Ita saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tak hanya berkutat soal duit negara yang hilang.

Dalam kasus itu, terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengaku, terkuras emosinya selepas mengetahui pertemuan antara suaminya Alwin Basri yang juga menjadi terdakwa bertemu dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari atau Mbak Iin. 

Pertemuan antara Alwin dan Iin terjadi di kediaman Ita, Jalan Bukit Duta Nomor 12,  Banyumanik, Kota Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved