Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Keputusan Final! Pemkab Jepara Tidak Memberikan Izin Investasi Peternakan Babi

Pemkab Jepara secara tegas telah memutuskan untuk tidak akan memberikan izin peternakan babi di Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
SURAT KEPUTUSAN - Pengurus PCNU Kabupaten Jepara menyerahkan surat keputusan terkait penolakan rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Gedung NU, Senin (4/8/2025). Pemkab Jepara pun sepakat dan dipastikan tidak akan memberikan izin terhadap investasi tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara secara tegas tidak akan memberikan izin peternakan babi di Kabupaten Jepara.

Diketahui, wacana investasi pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara sempat menghebohkan di sosial media.

Keresahan itu membuat tokoh agama di Kabupaten Jepara, khususnya umat muslim mengambil sikap tegas untuk membuat surat keputusan rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara itu.

Dalam surat keputusan tersebut berisikan sebagai berikut.

Baca juga: Investasi Jawa Tengah Melejit: Realisasi Capai Rp 45,58 Triliun, Terbanyak Masih di Pantura!

Baca juga: Jalan Provinsi di Jepara Hampir Sempurna: Gubernur Ahmad Luthfi Klaim Perbaikan Mencapai 97 Persen

Berdasarkan Musyawarah Bahtsul Masa’il PCNU Kabupaten Jepara pada Ahad, 09 Shafar 1447 H (3 Agustus 2025), dihadiri Syuriyah, Tanfidziyah, dan LBM PCNU, di Gedung PCNU Kabupaten Jepara tentang rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara, disepakati dan diputuskan:

Pertama, kebijakan pemerintah (tasharruf al imam) wajib didasarkan pada kemaslahatan yang nyata baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Kedua, kemaslahatan duniawi tidak boleh mengalahkan kemaslahatan ukhrawi. 

Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi harus diutamakan.

Ketiga, manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang religius.

Keempat, penyerapan tenaga kerja lokal dapat menimbulkan permasalahan baru terkait hukum penghasilan dari usaha 
haram.

Kelima, potensi keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah merupakan bentuk bahaya (dloror) yang nyata.

Keenam, kebijakan yang melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat berisiko memicu kegaduhan sosial.

Berdasarkan poin-poin itu, perizinan pendirian peternakan babi tidak diperbolehkan, karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudaratan yang besar.

Selanjutnya PCNU Kabupaten Jepara memberi rekomendasi kepada Pemkab Jepara untuk tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara.

Termasuk juga usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

Mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat, serta menyerukan agar pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumbersumber yang halal dan legal.

Setelah membuat keputusan tersebut, surat itu diserahkan langsung kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo.

Seusai menyerahkan surat keputusan tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jepara, Charis Rohman menyampaikan, pihaknya sepakat untuk menolak adanya peternakan babi di Kabupaten Jepara.

"Sudah dibacakan, disampaikan proses-prosesnya mengapa dan hasilnya seperti apa."

"Kami kira sudah selesai," kata Charis Rohman kepada Tribunjateng.com, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Tolak Investasi Rp1,5 Triliun, MUI Jateng Haramkan Peternakan Babi Modern di Jepara

Baca juga: Kunjungi Taman Kanak-Kanak, Pak Bhabin di Jepara Kenalkan Peran dan Tugas Polri

Dia menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat keputusan tersebut pihaknya juga sempat mendapatkan perdebatan.

Namun pihaknya sudah melakukan berbagai diskusi dan berbagai pertimbangan segala sisi.

"Perdebatan itu cukup alot, karena kami juga memahami posisi Pemkab Jepara."

"Tetapi pada akhirnya itu rumusan yang keluar."

"Saat mengambil keputusan pasti ada proses perdebatan yang panjang."

"Banyak hal didebatkan, baik dari segi agama, sosial, maupun ekonomi," ungkapnya.

Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh MUI dan NU.

"Kami datang ke NU dalam rangka mencari fatwa dan petuah dari kiai."

"Sehingga yang menjadi keputusan kami benar-benar tidak mencederai masyarakat," kata Bupati Jepara.

Bagi Mas Wiwit sapaan akrabnya, keputusan tersebut juga berdasarkan mayoritas masyarakat Kabupaten Jepara yaitu muslim.

"Karena di Jepara ini mayoritas Nahdiyin, kami ke gedung NU untuk mendapatkan fatwa."

"Dari kami mengikuti fatwa apa yang diinginkan, apa yang diajukan, kami diikuti," ujarnya.

Dia menegaskan, Pemkab Jepara tidak akan memberikan izin terhadap peternakan babi yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.

"Selama MUI dan NU tidak mengizinkan, kami juga tidak akan memberikan izin," tuturnya.

Sebelum ada keputusan ini pun, kata dia, Pemkab Jepara sudah menyarankan terhadap perusahan untuk bisa berkomunikasi terlebih dahulu kepada MUI pusat maupun provinsi.

"Kami menyarankan untuk memberikan gambaran ke MUI kalau MUI untuk menguatkan kami sehingga bisa memberikan izin."

"Kalau tidak bisa, kami tidak bisa memberikan izin," tutupnya. (*)

Baca juga: Kisah Sosok Setyo Hadi Pemilah Sampah Berangkat Umrah, Berkah Perluasan TPA Blondo Semarang

Baca juga: Makin Runyam, Warga Kompak Pasang Spanduk Usir Ayah Bocah SD Semarang yang Susuri Sungai ke Sekolah

Baca juga: Fisik Pemain Kendal Tornado FC Sudah Oke, Stefan Keeltjes: Waktunya Fokus Matangkan Teknik

Baca juga: Kades Wonoagung Demak Kepergok Selingkuh di Kamar Indekos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved