Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar Desak Perbaikan SDN Timbangreja 01 Lebaksiu

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
CEK RUANG KELAS Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar, bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Camat Lebaksiu dan Kepala Desa Timbangreja saat mengecek kondisi ruang kelas 6 SDN Timbangreja 01, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan itu, Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung kelas SDN Timbangreja 01, Kecamatan Lebaksiu dan memberikan solusi. 


Dari sisi pendidikan khususnya non fisik masih bisa dialokasikan anggarannya melalui pemerintah daerah khususnya mebeler atau perabot (perlengkapan) untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan operasional di lingkungan sekolah. 


Sehingga Jafar mengusulkan agar mebeler yang tidak layak untuk bisa diganti. 


"Tapi kaitannya bangunan dan rehabilitasi gedung tidak bisa dilakukan Pemda karena statusnya masih tanah aset desa," tegas Jafar. 


Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerangkan status tanah SDN Timbangreja 01 masih kepemilikan tanah kas desa. 


Dengan kata lain Pemkab Tegal tidak bisa mengusulkan perbaikan sekolah karena terbentur peraturan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. 


Dalam undang-undang tersebut dijelaskan dalam APBN maupun APBD tidak boleh menyentuh atau merehab bangunan SD yang tidak berdiri di tanah milik Pemkab Tegal. 


Bupati Ischak menambahkan, di Kabupaten Tegal ada sekitar 50 SD yang statusnya berdiri di tanah milik kas desa ataupun perorangan. 


"Saya sudah melihat kondisinya secara langsung dan memang sangat butuh perbaikan.

Solusinya nanti akan masuk di Musrenbang desa dan masuk ke anggaran dana desa.

Tapi karena anggaran dana desa juga terbatas jadi nanti bertahap yang sekiranya urgent diperbaiki," terang Bupati Ischak. 


Kepala Desa Timbangreja Agus Riyadi mengatakan, pihak desa sudah mengajukan perbaikan sekolah sejak tahun 2023 namun sesuai kesepakatan hasil Musrenbang Kecamatan dan Pemkab Tegal sementara waktu ditunda. 


Hal itu karena pada tahun 2022 dan 2023 sekolah mendapat bantuan aspirasi dewan untuk perbaikan dan pembangunan toilet. 


Tapi karena ada aturan sesuai Permendes, Kemendagri dan pemerintah daerah sehingga dari desa masih menunggu keputusan kesepakatan seperti apa. 


"Selaku kepala desa saya siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tapi kami masih menunggu keputusan dan kesepakatannya seperti apa," tandasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved