Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sopir Truk Susul Teguh dan Botok Jadi Tersangka Aksi Blokade Pantura Pati

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus blokade jalan Pantura Pati, bernama Sugito sopir truk pengangkut massa aksi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PENETAPAN TERSANGKA - Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). Selain Teguh dan Botok, Sugito sopir truk pengangkut massa turut ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi blokade Jalan Pantura Pati. 

Hal ini berangkat dari tudingan kuasa hukum para tersangka yang menilai penggunaan pasal blokade jalur Pantura seharusnya menggunakan UU Lalu Lintas bukan KUHP.

Menurutnya, penggunaan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) serta (2) KUHP, selepas berkonsultasi dengan tim satgas hukum yang beranggotakan penyidik Polresta Pati dan Polda Jateng.

"Ini bukan keputusan perorangan, melainkan keputusan bersama selepas dilakukan gelar perkara," bebernya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan.

Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Jadi satu rangkaian peristiwa, kami akan sesuaikan terkait penerapan undang-undang lalu lintasnya," paparnya.

Sementara Anggota Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian membenarkan ada tiga warga Pati yang ditetapkan sebagai tersangka saat aksi blokade jalan Pantura, meliputi dua pentolan AMPB dan seorang sopir bernama Sugito.

Sugito sementara ini ditahan di Mapolresta Pati, sedangkan dua warga lainnya di Rutan Polda Jateng.

"Kami ada pendampingan terhadap warga yang ditangkap, termasuk kepada sopir bernama Sugito," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved