PPDS Undip
Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, Dari Kaprodi PPDS Anestesi Undip Kini Divonis 2 Tahun Penjara
Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, berubah drastis setelah sidang pembacaan vonis kasus PPDS Anestesi Undip.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bahkan cenderung mempersalahkan terdakwa Sri Mariani karena pengumpulan uang," ucap jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Sri Mariani dan Zara Yupita Azra, dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni masing-masing 1,6 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.
Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Penyebab Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma Kecewa atas Putusan Hakim di Kasus PPDS Undip |
|
|---|
| "Bukan Saya Yang Mencetuskan" Pembelaan Taufik Eko Nugroho, Pungutan BOP Undip Sudah Ada Sejak 2003 |
|
|---|
| Dituntut Jaksa Paling Berat, Begini Pembelaan Taufik Terdakwa Kasus PPDS Undip |
|
|---|
| Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil |
|
|---|
| "Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251001_Taufik-Eko-Nugroho.jpg)