Berita Regional
Vita Amalia Ancam Penjarakan Pacar Karena Sebar Video Injak Alquran Setelah Dipecat Dari ASN
Vita Amalia mengancam akan mempidanakan pacarnya karena buntut dari penyebaran video itu membuatnya dipecat dari ASN.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Terungkap alasan Vita Amalia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja menginjak Alquran ternyata karena disuruh kekasih.
- Vita Amalia mengancam akan mempidanakan pacarnya karena buntut dari penyebaran video itu membuatnya dipecat dari ASN.
- Aksi Vita Amalia di Kabupaten Kepihang, Bengkulu itu pun sontak memancing amarah warganet khususnya umat muslim.
TRIBUNJATENG.COM - Terungkap alasan Vita Amalia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja menginjak Alquran ternyata karena disuruh kekasih.
Vita Amalia mengancam akan mempidanakan pacarnya karena buntut dari penyebaran video itu membuatnya dipecat dari ASN.
Aksi Vita Amalia di Kabupaten Kepihang, Bengkulu itu pun sontak memancing amarah warganet khususnya umat muslim.
Vita sengaja melakukannya karena kesal dituduh selingkuh pacarnya sehingga dia membuktikannya dengan cara menginjak Alquran.
Baca juga: Viral Vita Amalia ASN Injak Alquran Sambil Marah-marah: Hoi Aku Lah Bosan
• ASN yang Sumpah Injak Alquran Turuti Pacar Kini Dipecat, Sebut Jadi Korban
• Sebelum Dipecat dari ASN, Rasnal Dipenjara dan Mengajar Tanpa Gaji: Padahal Cuma Mau Nolong
• Sosok Abdul Muis Eks Guru SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
• Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 13 November 2025
Alquran adalah kitab suci agama Islam yang diturunkan Allah SWT kepada nabi terakhir Islam, Muhammad, melalui Malaikat Jibril.
Kitab ini terbagi ke dalam 114 surah (bab), dan setiap surahnya terbagi ke dalam beberapa ayat.
Selain memiliki makna keagamaan, karya ini secara luas dianggap sebagai karya terbaik dalam sastra Arab dan telah memengaruhi bahasa Arab secara signifikan.
Hal tersebut sontak menimbulan reaksi dari masyarakat, khususnya umat Muslim.
Perbuatannya tersebut akhirnya mendapat sanksi dari Pemkab Kepihang.
Beberapa waktu kemudian, Pemkab Kepahiang mengambil sikap tegas, yakni pemecatan terhadap Vita Amalia.
Vita sendiri merupakan staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Ia lantas memberikan klarifikasi ketika berada di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025) siang, terkait aksinya injak Alquran.
Vita mengaku merasa tertekan oleh pacar karena dituduh selingkuh sampai disuruh sumpah sambil injak Alquran.
Dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban.
Lantaran video dirinya menginjak Alquran seharusnya untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.
Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan.
Ia lalu dituduh selingkuh, sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Alquran seperti yang diminta sang pacar.
"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada Tribun Bengkulu, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.
Vita meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu.
Ia saat itu mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.
Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.
"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.
Resmi Dipecat
Pemkab Kepahiang pun telah resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita.
Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).
Penyebar Video Diancam
Di sisi lain Vita memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian.
Bastion mengatakan, untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.
Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari Pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.
Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian untuk menuntut pihak penyebar video.
"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada Tribun Bengkulu, Rabu (15/10/2025), pukul 14.23 WIB.
Vita Amalia mengatakan, beredar dan viralnya video tersebut membuat dirinya dirugikan, dan membuat dirinya sebagai korban.
Menurut Vita, video tersebut dibuat karena sang pacar menuduhnya selingkuh.
Sang pacar kemudian menantang dirinya untuk sumpah dengan menginjak Alquran.
"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Alquran di atas kepala. Jadi, saya ditantang," kata Vita, Senin (13/10/2025), pukul 12.15 WIB.
Karena saat itu kondisinya tengah sakit dan tertekan, Vita kemudian melakukan tantangan ke sang pacar.
Baca juga: ASN yang Sumpah Injak Alquran Turuti Pacar Kini Dipecat, Sebut Jadi Korban
Yakni merekam dirinya bersumpah sambil injak Al-Quran, dan mengirimkan videonya ke sang pacar.
Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian, dan memberitahukan video dirinya tengah viral.
Karena dimaksudkan untuk sang pacar, dan tidak untuk disebarkan jadi konsumsi publik, Vita merasa dirugikan dan menjadi korban dengan beredarnya videonya injak Alquran beredar dan viral. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pengakuan Vita Amalia ASN di Kapihang yang Viral Injak Alquran, Ini Pemicunya
| Tiktok Jadi Tempat Bu Guru SMPN 6 Selingkuh, Suami Temukan Bukti di Luar Batas |
|
|---|
| "Gimana Kalau Anak Anda Diculik?" Kalimat Ipda Supriyadi Meluluhkan Hati SAD Menyerahkan Bilqis |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 TNI AD Terlibat Eksekusi Lahan Milik Eks Wapres Jusuf Kalla, Apa Kepentingannya? |
|
|---|
| Wanita Pengendara Beat Tewas Tabrak Mobil Ngerem Mendadak lalu Terpental Hantam Truk Tronton |
|
|---|
| Diadang Kawanan Perampok Bersenjata Golok, Pemotor Nyaris Kehilangan Rp450 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Vita-Amalia-Aparatur-Sipil-Negara-sengaja-injak-Alquran_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.