Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho Tolak Dakwaan JPU

Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho menolak sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng hari Ini 18 September 2025 

Sementara, dua terdakwa lainnya Sri Maryani dan Zara Yupita Azra juga menolak sejumlah dakwaan dari JPU soal dugaan pemerasan dan intimidasi dalam kasus PPDS Undip tersebut.

Sebagaimana diberitakan, jaksa menyatakan tuntutan berbeda terhadap Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani, dua terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Aulia Risma Lestari.

Taufik Eko Nugroho, mantan kepala Prodi PPDS Undip dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Tuntutan jaksa lebih rendah terhadap terdakwa Sri Maryani mantan staf administrasi di Prodi PPDS Anestesi Undip yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, perbedaan tuntutan tersebut karena Taufik berperan memberikan perintah kepada Sri Maryani.

Selain itu, tuntutan Taufik lebih berat lantaran tidak mengakui perbuatannya dan cenderung menyalahkan Sri Maryani.

Kedua terdakwa dituntut sesuai pasal 368 ayat 2 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dua terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani melakukan tindakan pemerasan secara ilegal melalui skema Biaya Operasional Pendidikan (BOP) terhadap para mahasiswa residen dari tahun 2018 hingga 2023.  

Selama kurun waktu tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang sebesar Rp2,49 miliar.

Pembayaran ini tidak menggunakan rekening kampus melainkan rekening atas nama Sri Mariyani.

Pembayaran tersebut tercatat pula dalam buku warna kuning berisi catatan tanda terima uang BOP yang berasal dari para residen.

Sementara terdakwa Zara Yupita Azra dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menyakini Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan pasal  368 ayat 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.Perbuatan itu telah  dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved