Berita Semarang
Menghitung Untung Rugi Tawaran Damai, Rekonsiliasi Kasus Kriminalisasi Warga Pati Jauh dari Sepakat
Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyebut proses rekonsiliasi kasus kriminalisasi warga Pati masih jauh dari titik temu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Ia menyebut, ketiga pasal itu berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi warga di tempat lain.
“Oleh karena itu penerapan Pasal-pasal tersebut tidak sesuai konteks untuk diterapkan kepada warga yang menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang,” tuturnya.
Demi Pati Kondusif
Polda Jateng sebelumnya menangkap sembilan warga terkait aksi demonstrasi menentang kebijakan Bupati Sudewo.
Perinciannya meliputi empat tersangka yang diamankan pada demo Pati jilid pertama, Rabu 13 Agustus 2025 lalu meliputi Munaji (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang dituding melakukan pengrusakan mobil polisi saat demonstrasi jilid pertama.
Tersangka berikutnya Miming Purwanto (46), Tatas Amsori (35), dan Ahmad Sobirin (34) yang dituding melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian Provost yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi.
Pada demo berikutnya persisnya saat massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hendak masuk ke kantor DPRD Pati untuk memantau jalannya rapat Pansus, Kamis 2 Oktober 2025, kelompok Pati Cinta Damai (PCD) yang dikenal sebagai kelompok pro Bupati Sudewo melakukan penyerangan terhadap Teguh dan Botok pentolan AMPB.
Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka Ari Jaka Candra Agung (43) dan Sudi Utomo (43) dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Tiga tersangka lainnya ditangkap atas tudingan memblokade jalan Pantura meliputi Teguh Isyanto, Supriyono alias Botok dan Sugito, mereka ditangkap pada 31 Oktober dan 1 November 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, telah menawarkan mediasi dan rekonsiliasi kepada kedua belah pihak baik dari yang pro maupun kontra terkait kebijakan Bupati Pati.
Tujuan dari tawaran rekonsiliasi tersebut agar Pati kembali kondusif. “Kami harap kedua belah pihak pro aktif,” ujarnya.
Kepolisian, kata Artanto, menyatakan kesediaannya sebagai mediator bagi kedua belah pihak.
“Apabila kedua belah pihak membutuhkan polisi untuk memfasilitasi dan mengkomunikasikan, kami siap membantu,” ucapnya.
Terkait upaya kriminalisasi dengan penggunaan pasal KUHP bagi dua pentolan AMPB, Artanto membantahnya.
Baca juga: Suami Ditahan Polisi, Istri Botok dan Teguh Tidak Patah Semangat Dukung Perjuangan AMPB
Ia menyebut, penggunaan pasal KUHP tidak sembarangan karena sudah berkoordinasi dengan ahli pidana.
Ia membantah pula penangkapan terhadap dua pentolan AMPB sebagai bagian dari kepentingan politik.
“Tidak ada (kepentingan politik) penangkapan sudah sesuai dengan kejadian di lapangan,” terangnya. (Iwn)
| DPRD Kota Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Rp4,1 Juta: Ideal Buat Metropolitan |
|
|---|
| DPRD Kota Semarang Godok Perda Pendidikan Nonformal, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman |
|
|---|
| Sosok Andreas Junian, Pemburu Tanda Tangan Pemain Bola: Dari Liga 1-Liga 2 Hingga Timnas Indonesia |
|
|---|
| Respons Disnaker Kota Semarang Soal Tuntutan UMK 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251102_Aliansi-Masyarakat-Pati-Bersatu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.