Berita Semarang
Menghitung Untung Rugi Tawaran Damai, Rekonsiliasi Kasus Kriminalisasi Warga Pati Jauh dari Sepakat
Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyebut proses rekonsiliasi kasus kriminalisasi warga Pati masih jauh dari titik temu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
“Ketika penegakan hukum dipilih secara selektif berupa menuntut pasal yang memberi kesempatan penahanan padahal alternatif administratif mungkin sudah cukup dan disertai tawaran perdamaian yang mewajibkan pelepasan hak konstitusional, itu menunjukkan pola penegakan yang memanfaatkan hukum sebagai alat politik untuk melemahkan gerakan,” tuturnya.
Theo memberikan gambaran ketika tawaran damai berupa restorative justice disambut dengan tangan terbuka maka konsekuensinya berupa positif secara pragmatis. Artinya, perkara yang menjerat pentolan AMPB maupun warga lainnya yang ditangkap perkaranya bisa dihentikan atau tidak dilanjutkan.
Mereka juga terhindar dari penahanan dan catatan perkara yang panjang, dan kedua belah pihak memperoleh penyelesaian kasus secara cepat.
Namun dari perspektif Hukum Tata Negara terdapat resiko serius jika persetujuan itu mengandung syarat yang mengekang hak konstitusional semisal dalam konteks ini tidak boleh demo lagi atau diperoleh tapi di bawah tekanan.
“Menyetujui syarat semacam itu bisa berarti warga melepaskan secara de facto kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dilindungi UUD 1945,” ungkapnya.
Sebaliknya, lanjut Theo, manakala tawaran damai ditolak risiko praktisnya adalah proses pidana berlanjut. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana dan catatan kriminal menanti.
Namun penolakan berdamai membuka peluang untuk menegakkan prinsip hukum secara formal.
Mekanisme ini bakal berlanjut ke proses peradilan yang memungkinkan pengujian proporsionalitas tindakan aparat, pengujian bukti melalui mekanisme praperadilan atau persidangan.
“Ada pula kemungkinan putusan yang menguatkan hak berkumpul bila aparat bertindak berlebihan,” bebernya.
Kill the Messagers
Koordinator Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) Nasrul Dongoran menjelaskan, penangkapan dua pentolan AMPB yang melakukan demonstrasi menentang kebijakan Bupati Sudewo merupakan tindakan Kill the Messengers, artinya orang yang paling vokal bersuara tentang keresahan warga Pati dibungkam untuk tidak bicara banyak lagi. Mereka dibungkam dengan tujuan untuk mematikan gerakan.
“Jadi penyampai pesannya itu langsung di bungkam dalam perkara ini. Karena kami melihat mereka itu kan juru bicara dari gerakan.Nah, untuk mematikan gerakan itu akhirnya juru bicaranya sekarang dibungkam melalui kriminalisasi,” katanya kepada Tribun.
Dalam kasus ini, menurut Nasrul, polisi tidak perlu melakukan tindakan berlebihan dengan melakukan penangkapan.
Sebab, aksi warga tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sesuai yang diatur dalam Undang-undang.
Sayangnya, lanjut Nasrul, polisi justru menjerat para pentolan AMPB dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan,
| DPRD Kota Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Rp4,1 Juta: Ideal Buat Metropolitan |
|
|---|
| DPRD Kota Semarang Godok Perda Pendidikan Nonformal, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman |
|
|---|
| Sosok Andreas Junian, Pemburu Tanda Tangan Pemain Bola: Dari Liga 1-Liga 2 Hingga Timnas Indonesia |
|
|---|
| Respons Disnaker Kota Semarang Soal Tuntutan UMK 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251102_Aliansi-Masyarakat-Pati-Bersatu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.