Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Badan Kepegawaian Kudus Rutin Sosialisasi Kedisiplinan

BKPSDM Kudus terus melakukan sosialisasi berkaitan dengan kedisiplinan aparatur sipil negara

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Diskominfo Kudus)
Penutupan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus terus melakukan sosialisasi berkaitan dengan kedisiplinan aparatur sipil negara.

Sosialisasi tersebut untuk menjaga agar aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas tetap disiplin dan mendahulukan skala prioritas dalam hal pelayanan.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, mengatakan, sosialisasi yang pihaknya lakukan itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022. Sosialisasi dalam hal kedisiplinan itu dilakukan secara rutin dan masif.

“Poin penting dalam sosialisasi tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin,” kata Putut.

Baca juga: Kekurangan Guru di Kudus akan Diisi Melalui Mekanisme PPPK, Bupati Hartopo: Harus 4 Sehat 5 Sempurna

Baca juga: Kebutuhan Guru ASN di Kudus Kisaran 350 Orang, Rencananya Tahun ini Buka Rekrutmen

Sosialisasi yang dilakukan ibaratnya adalah upaya merawat tingkat kedisiplinan pegawai agar tetap terjaga.

Selain itu pada awal penerimaan, masing-masing aparatur sipil negara juga menjalani yang namanya latihan dasar bagi PNS dan orientasi bagi setiap PPPK.

“Dalam sosialisasi kedisiplinan ini kami juga melibatkan setiap organisasi perangkat daerah yang bersangkutan,” kata dia.

Putut Winarno mengatakan,  sosialisasi yang pihaknya lakukan merupakan bagian dari pembenahan dalam sistem kerja kepegawaian.

Selaras dengan hal tersebut, pihaknya juga tetap terus mengupayakan ketertiban administrasi kepegawaian.

Misalnya bagi setiap pegawai yang sudah menjalani pelatihan agar segera mengunggah sertifikat ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg).

“Pemutakhiran Simpeg menjadi salah satu poin untuk menyempurnakan data kepegawaian. Manfaatnya lebih cepat proses, Simpeg diupdate masing-masing ASN. Pegawai memiliki akun untuk bisa mengakses Simpeg. Semakin simple dan harus melek teknologi,” katanya.

Sekarang zamannya teknologi . Digitalisasi harus dimanfaatkan dengan benar. Dia berujar, justru lebih simpel, hemat anggaran karena tidak perlu mengeluarkan kertas. Semuanya serba daring dan seluruh pegawai bisa mengaksesnya.

“Ya termasuk PPPK, jadi tidak hanya PNS. Wajib mengisi data atau akun dan setiap kali ada perubahan data diri bisa langsung diperbarui,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved